KALIANDA– Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, S.I.P., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi perusahaan.
Kegiatan Bimtek digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (23/10/2024). Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Yanny Munawarty beserta Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya serta peserta pelatihan dari beberapa perusahaan di Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos, MM, mengungkapkan, bahwa Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan memiliki lebih dari 500 perusahaan. Maka dari itu, PP dan PKB menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan.
“Karena Kabupaten Lampung Selatan ini adalah daerah yang memiliki banyak perusahaan. Maka pembuatan PP dan PKB yang telah disetujui harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan supaya dapat menghasilkan perusahaan yang memiliki kompetisi yang baik dan menghasilkan karyawan yang terampil dan produktif,” kata Badruzzaman saat menyampaikan laporan kegiatan.
Badruzzaman juga menyampaikan, jika Pemkab Lampung Selatan wajib dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan melakukan Bimtek yang mengajak perusahaan Lampung Selatan untuk terlibat.
“Saya harap semua perusahaan dan juga pekerja dapat saling bersinergi dan bekerjasama dengan baik,” kata Badruzzaman.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menekankan supaya perusahaan yang ada di Lampung Selatan mampu menjalankan PP dan PKB yang telah disepakati bersama. Termasuk mematuhi peraturan pemberian upah minimum di Lampung Selatan.
“Diharapkan perusahaan yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap materi dengan maksimal. PP dan PKB yang telah disepakati harus diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Supaya tercipta ketenangan kerja yang berdampak pada produktivitas yang berdampak langsung pada kesejahteraan karywawan di perusahaan,” imbuh Pandu.
Pandu menambahkan, jika perusahaan juga harus mengikuti Surat Putusan Gubernur Lampung Nomor: G/734/V.08/HK/2023 yang menetapkan upah minimum Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.889.193. Pandu juga mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dengan baik dengan mematuhi peraturan yang telah disepakati.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi mewujudkan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif di tengah persaingan industri yang semakin ketat,” kata Pandu Kesuma Dewangsa. (Red)