KALIANDA- Kepala Pelaksana Tugas (,Plt) Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Ariswandi,menyampaikan secara langsung permendagri No 73 tahun 2020, pada sosialisasi peraturan terbaru sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan dana desa di aula kantor setempat, jumat (7-6-2024).
Dalam penjelasannya, bahwa dalam peraturan itu, salah satunya peran camat sebagai bagian pengawasan pengelolaan dana desa memiliki peran yang lebih jelas dan lebih besar lagi. “Sosialisasi permendagri ini, tujuannya untuk melindungi desa agar tidak mendapatkan permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa,” kata Ariswandi SH MH, di ruangannya .
Dan, lanjut Plt Inspektorat Pemkab Lamsel ini, sosialisasi ini sangatlah penting, maka dari itu akan dilakukan sosialisasi yang sama secara bertahap ke semua wilayah di Lamsel,” kata Ariswandi, seraya menyebutkan targetnya seluruh kepala desa Se-Lamsel wajib mendapatkan penjelasan permendagri no 73 tahun 2020 ini. (asof)