KALIANDA- Bukan hanya polisi saja, tapi jaksa juga wajib mengetahui. Pasalnya, kegiatan proyek pemerintah yang pengerjaannya dikerjakan oleh pekerja yang tidak profesional dengan tidak dilengkapi peralatan K3, masuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana. Bahkan, untuk kepentingan menjaga keselamatan pekerja, aktivitas pengerjaan proyek pemerintah bisa saja dihentikan dan selanjutnya bisa diproses hukum.
Terkait itu, aktivitas pembangunan proyek pemerintah rehab berat rumah dinas ketua DPRD Lamsel dikerjakan oleh para pekerja tampa dilengkapi peralatan K3. Pada rehab berat Rumdin Ketua Dewan itu, tertera dalam papan informasi proyek bahwa nilai proyek rehab rumdin ketua dewan itu nilainya mencapai Rp. 992, 535 ratus juta dengan kontraktor pelaksananya CV Agha Kontruksi.

Praktisi hukum yang juga sebagai advokat di kota Kalianda mengatakan perusahaan yang mengabaikan K3 dapat terkena sangsi hukum pidana maupun administrasi. “Ini sesuai UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan PP No. 50/2012 tentang Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3).
“Jadi K3 itu wajib dipatuhi perusahaan. Perusahaan yang terbukti tidak gunakan K3, bisa terkena sangsi kurungan 3 bulan dan denda 100000 serta sangsi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, dan pembatasan kegiatan. Bahkan penghentian aktivitas dan pencabutan izin,” jelas praktisi hukum ini, seraya menyebutkan untuk sangsi pidana hukuman penjara bisa 5 tahun dan denda bisa mencapai 500 juta.
Terkait K3 tersebut, Adi Satya, Direktur CV Agha Kontruksi sebagai pelaksana proyek Rumdin Ketua Dewan, pada Sabtu (26/10) lalu mengaku belum mengetahuinya. “Karena untuk K3 para pekerja sudah disiapkan, coba hubungi mandornya. Ini kan hari Sabtu, saya tidak di lokasi,” imbuhnya saat dihubungi melalui hp nya oleh media ini, pada Sabtu (26/10). (asof)
















