Lampung Selatan, 22 November 2024 – Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers untuk membeberkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 15 kasus narkotika selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024 di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi.
“Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ungkap Kapolres.
Mayoritas kasus diungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, jalur utama penyelundupan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024. Barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan. Proses ini dilakukan secara transparan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.
Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar. (*)