Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (17/11/2024) malam. Dua tersangka asal Lombok Timur, AZ (25) dan MP (18), diamankan bersama enam paket sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika. Pemeriksaan dilakukan terhadap bus Putra Pelangi. Tim menemukan enam plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu, yang disembunyikan di badan kedua tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa setiap tersangka membawa tiga paket sabu. “Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan” jelasnya
“Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antarprovinsi yang menggunakan transportasi umum” lanjut Kapolres
Kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan. Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera. Sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir.
Barang bukti berupa enam plastik bening sabu, telah diamankan. Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera. (*)