Lampung Selatan – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian dadu koprok di wilayah Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, pada Senin (28/10/2024). Ketiga pelaku tertangkap tangan saat bermain judi, berdasarkan laporan warga sekitar yang melaporkan aktivitas tersebut.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam operasi penggerebekan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
“Para pelaku yang ditangkap adalah I (31), warga Jati Wangi, Lampung Selatan; W (38), warga Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran; dan S (38), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung,” ujar Olivia, Rabu (30/10/2024).
Kronologi penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Polisi segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Di tempat kejadian, polisi mengamankan ketiga pelaku yang sedang aktif melakukan perjudian. Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu koprok dan sejumlah uang taruhan yang digunakan dalam permainan.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa barang bukti dan tersangka saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum yang berlaku.
Untuk perbuatannya, para pelaku perjudian ini terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. Kapolsek Iptu Olivia mengingatkan masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lampung Selatan. (asof)