RUD (33) pelaku tindak pidana percobaan pencurian berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 wib.
Pelaku diamankan oleh warga masyarakat bersama jajaran Polsek Palas, setelah sebelumnya diduga akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamukya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan.
“Pelaku ditangkap warga bersama Jajaranya, saat akan melakukan Curat pada, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 wib dirumah. Korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamulya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan, ” Tutur Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SIK, SH, msi, Rabu (19/1/2022).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (18/1/2022) sekira jam 04.00 Wib, dirumah korban Riswanto (38) warga Desa Sukamulya Kecamatan Palas Lamsel.
Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian belakang, namun sebelum berhasil mengambil barang milik korban, pelaku diteriaki maling oleh para tetangga, dan dilakukan penangkapan oleh warga saat mencoba melarikan diri, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Saat pelaku bersama barang buktinya berupa Sebo (penutup muka) motif lorwng, dan Potongan kayu kancingan sudah diamankan di Polsek Palas untuk.dilakukan penyidikan, sedangkan pasal yang akan disangkakan yaknj pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana (hms/asof)