KALIANDA-Gerak cepat Jajaran Polsek Penengahan dalam mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan patut diacungi jempol.
Pasalnya cuma butuh dua hari RAM (25) warga desa Tetaan Kecamatan Penengahan Lamsel, pelaku pencurian 2 (dua) unit HP milik korban Azbirozi warga Gayam Kecamatan Penengahan berhasil diamankan.
Pemuda pengangguran ini ditangkap, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya tanpa perlawanan.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1 (satu) unit handphone OPPO A5S Warna biru .
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y71 warna cream .
- 2 (dua) buah kotak Hp merk Vivo A5s dan Vivo Y71
- 1 (satu) Bilah Pisau
” Pelaku kami amankan dirumahnya, bersama barang buktinya ” Kata Kapolsek Penengahan Iptu Budi Setyo Woho, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi , Senin (20/9/2021).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya, pada tanggal 19/9/2021) pihaknya menerima laporan dari korban tentang adanya tindak pidana pencurian dirumah korban Azburozi warga desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel.
Berdasarkan laporan, keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan Jajarannya, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku. ” Tutur Kapolsek Penengahan.
Setelah diketahui keberadaanya lanjut Kapolsek, kemudian , Senin (20/9/2021) sekira pukul 01.00 wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya juga berhasil mengamankan BB milik korban .
Kepada petugas pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya yang dilakukan pada Minggu (18/9/2021) sekira pukul 02.00 wib dirumah korban Azburozi warga desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel.
Modus yang digunakan pelaku saat masuk rumah korban, dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang, saat masuk rumah langsung mengambil 2 unit HP merk OPPO A5S Warna biru dan satu uni HP merk VIVO Y71 warna cream
yang diletakan diatas rak TV, kemudian keluar juga melalui jendela yang dirusak sebwlumnya, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta, dab melaporkan ke Mapoksek Penengahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang akan dijerar dengan pasal 363 KUH Pidana ini, saat ini sudah dilakukan penahanan bersama barang buktiya berupa 1(satu) unit hendphon OPPO A5S Warna biru .
- 1 (satu) unit hendphon merk VIVO Y71 warna cream .
- 2 (dua) buah kotak Hp merk Vivo A5s dan Vivo Y71
- 1 (satu) Bilah Pisau, guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (hms/asof)
.