Pro Kontra Soal Pendampingan Hukum Gunakan Dana Desa, Aktivis Sosial Pertanyakan Apalah Urgensinya???

1898

KALIANDA- Fenomena Pendampingan Hukum di berbagai desa di Lampung Selatan, timbulkan pro dan kontra di masyarakat. Diantaranya, diungkapkan Aktivis Sosial dari Jati Agung Lamsel Eddy Syahputra Sitorus. Lalu, pengacara ternama Jonizar AR, SE SH dan Advokat prorakyat Sopadli Sy SE SH ME Sy, serta beberapa pengacara lainnya.

Menurut Eddy, suatu program pembangunan desa, haruslah sesuai dengan regulasi dana desa atau UU nomor 6/2014. “Jika hal itu sudah dilakukan secara benar dan tepat, masak iya sih, seorang kades dapat terlibat hukum,” jelas Eddy, via ponselnya Senin (11-2-2025).

Secara blak blakang sebagai mantan pendamping desa, Eddy mengatakan secara umum pelanggaran hukum yang terjadi di desa, itu sifatnya pribadi. “Dan, saya pada dasarnya tidak melarang jika memang ada anggarannya yang dapat digunakan untuk sebuah pendampingan hukum. Tapi logikanya, jika desa sudah lakukan sesuai regulasi secara tepat dan benar, masak iya sih ada hukum yang dapat memproses hal hal yang sudah tepat dan benar,” tambahnya, seraya menyebutkan untuk saat ini yang dilakukan desa desa bekerja sama dengan praktisi hukum, bukan suatu yang urgensi untuk dilakukan.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa saat ini penggunaan dana desa sudah sangat ketat. “Bahkan, untuk penuhi kebutuhan infrastruktur desa saja sangat minim. Sebaiknya digunakan yang lebih prioritas manfaatnya ketimbang untuk anggaran pendampingan hukum,” tukasnya.

Disisi lain, pengacara ternama Jonizar AR SH mengatakan fenomena yang sedang terjadi dengan maraknya seorang pengacara atau advokat yang bersaing untuk dapat kerjasama pendampingan hukum dengan pihak desa itu sah-sah saja. “Hanya saja, kerjasama itu dijalankan dengan baik dan benar. Selama ini, anggaran dana desa itu bisa digunakan untuk belanja non produk yakni salah satunya jasa hukum,” kata Jonizar AR, disela sela kesibukkanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pendampingan hukum di desa desa itu, bukan hanya desa saja yang untung. “Tapi, masyarakat juga yang diuntungkan. Contohnya, adanya kegiatan seminar hukum dan Narkoba di desa, maka masyarakat dapat pemahaman ilmu hukum dari kegiatan itu,” kata pengacara ternama kota Kalianda, Jonizar AR, seraya mensuport semua pengacara untuk dipersilahkan bersaing dengan sehat. “Berikan layanan hukum yang baik, terutama masyarakat yang tidak mampu di desa yang miliki persoalan hukum, wajib didampingi jika sudah bekerjasama. Jangan nanti cuma dapat dana dari desa saja yang diutamakan. Intinya, bersaing sehat dan bekerjalah dengan baik,” pungkas Jonizar AR SE SH.

Terpisah, pengacara yang lebih dikenal sebagai pengacara pro rakyat Sopadli Sy SE SH ME Sy menegaskan fenomena maraknya pengacara atau advokat yang minta minta ke desa untuk lakukan kerjasama hukum, ya sah sah saja. “Sesuai UU No 6/2014, sudah jelas didalam bahwa adanya pendampingan hukum di desa dapat membantu membuat peraturan desa. Ini harus didampingi orang profesional, salah satunya ya praktisi hukum,” jelas Sopadli Sy, seraya menyebutkan adanya pendampingan hukum itu, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, edukasi, dan penguatan lembaga desa.

“Diharapkan, adanya kerjasama hukum itu, para advokatnya benar benar bekerja untuk berikan pendampingan hukum ke masyarakatnya juga, bukan hanya layani aparat desa saja. Apalagi untuk warga yang miskin di desa itu yang punya persoalan hukum, ya wajib didampingi, Jangan hanya pilih-pilih kasus saja,” harap pengacara yang sering disebut sebagai pengacara pro rakyat ini. (asof)