Proyek Fisik RSUD Bob Bazar Diduga Bermasalah Lagi, Komisi C DPRD Lamsel Merespon Cepat Akan Segera Koordinasi Dengan Direktur RSUD Dulu

80

KALIANDA- Tampaknya, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr. Renny harus segera lakukan koordinasi secepatnya ke pihak rekanan proyek, agar Pembangunan Gedung Picu Nicu RSUD dapat segera diselesaikan pekerjaannya. Karena, saat ini sudah memasuki tahun 2025.

Dalam papan proyek, disebutkan bahwa pembangunan gedung yang diduga bermasalah tersebut menggunakan anggaran tahun 2024. Tapi, progres pembangunan gedungnya belum 100%.

Berkaitan proyek itu, media ini belum berhasil mendapatkan penjelasan secara rinci dari pihak Rekanan Proyek, PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) , dan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr. Renny. Meski begitu, Komisi C DPRD Lamsel telah merespon cepat untuk segera berkoordinasi dengan pihak Direktur RSUD Bob Bazar terlebih dahulu.

Pantauan media Ini, pada Kamis siang (2/1/2025) sudah terlihat jelas, tidak ada lagi aktivitas para pekerja dan pihak pelaksanaan proyek di lokasi proyek. Bahkan, proyek bernilai 1,2 M tersebut sepertinya sudah tidak dikerjakan lagi. Kondisi Ini mengingatkan awak media seperti yang terjadi ditahun sebelumnya yang selalu bermasalah dalam pelaksanaan proyek fisik di lingkungan RSUD Bob Bazar Kalianda. Kini di tahun 2024, proyek fisik yang diduga bermasalah terjadi lagi.

Diketahui di papan nama proyek, bahwa proyek fisik tahun 2024 untuk jenis pekerjaan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UMK dan UKP Kewenangan Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan pengembangan fasilitas kesehatan lainnya, dengan nilai proyek Rp. 1.256.304.772 dan nomor kontrak 442.1/2295/VI.02/2024, telah memulai pekerjaannya pada tanggal 11 Juli 2024, dengan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Picu Nicu Tahun Anggaran 2024. Dalam proyek itu, terlihat jelas bahwa pekerjaan belum 100% selesai. Tapi, diperkirakan pekerjaan baru mencapai kisaran 49-50% saja. Padahal, saat ini untuk anggaran tahun 2024 sudah berakhir dan sudah masuk di tahun 2025.
Sayangnya, terkait progres pekerjaan proyek, direktur RSUD sulit ditemui dan terkesan selalu menutup diri. Bahkan, sepertinya sengaja menghindari pertanyaan media dan Direkturnya dr. Renny, terkesan tak begitu peduli dengan progres capaian proyek itu, dengan cara mengunci rapat rapat pintu kantornya. Meski begitu, media ini berhasil mendapatkan klarifikasi dari Komisi C DPRD Lamsel.

Salah satunya disebutkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Lamsel Suhar dari PDIP. “Ya, kita akan berikan sikap setelah kita lakukan koordinasi dulu dengan Direkturnya dan akan kita lihat dulu fisiknya seperti apa, termasuk siapa direkturnya. Besok, kita akan koordinasi dulu dengan pihak RSUD agar tindakan yang akan kita berikan tepat,” jelas Suhar ke media ini, semalam. Menurut Suhar, pada prinsipnya kita siap bergerak, untuk melihat kondisinya terlebih dahulu. Terpisah, Wakil Ketua Komisi C Polman Sinaga dari Nasdem meminta media ini untuk menghubungi terlebih dahulu para senior di dewan. “Sebaiknya yang berkomentar yang lebih senior dulu atau dewan tempat dapilnya berada,” ucap Polman Sinaga singkat. Anggota komisi C lainnya Ahmad Muslim mengaku akan ikut memantau proyek di RSUD Bob Bazar itu. “Dan, kalau tidak salah ada proyek retensi 10%. Ya, nanti kita lihat dulu lah, baru bisa komen,” kata anggota dewan tiga periode ini.

Untuk dijelaskan, berdasarkan Perpres 54/2010 bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek akan terkena denda dengan maksimal denda keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak. Untuk denda keterlambatan penyelesaian proyek terbagi dua, bila disebabkan kesalahan kontraktor maka wajib terkena denda 5% dari nilai kontrak yang kemudian pembayaran denda diberikan ke PPK untuk kemudian tercatat dalam laporan keuangan negara, jika tidak tercatat dendanya dapat disebut tindakan korupsi. Lalu, jika keterlambatan kesalahan PPK maka tidak diberlakukan denda tapi diberikan perpanjangan waktu pekerjaan. (asof).