KALIANDA- Proyek pembangunan penunjukkan langsung yang dikerjakan CV Lembayung Sutra, dengan pengerjaan rehab aula kantor BKD Lamsel, jadi perhatian publik. Apalagi, proyek PL itu memiliki nilai kontrak Rp. 397, 077.112.
Proyek PL itu menjadi perhatian publik dikarenakan proyek dikerjakan tampa adanya pengawasan pihak terkait Cipta Karya PUPR Lamsel.
Miris, Kabid Cipta Karya PUPR Lamsel Pak Ami, sulit dihubungi media ini. Disisi lain, terkait proyek “berbau Kong Kalingkong'” itu, kini tersiar kabar bahwa rekanan proyek PL itu disebut sebut oleh sumber media ini diduga menjabat sebagai anggota dewan Provinsi Lampung.
Bila sumber media ini benar, maka aneh tapi nyata karena oknum anggota dewan Prov Lampung bisa mengerjakan proyek PL tersebut. Padahal, sesuai aturan berlaku, hal itu menyalahi aturan. Sebab, melanggar UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3), pada pasal 40 ayat 2 sangat jelas disebutkan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Hal ini sangat penting karena untuk menciptakan independesi dalam lakukan pengawasan yang merupakan bagian dari tugas seorang anggota dewan.
Namun sayangnya, dugaan oknum anggota dewan seperti disebut sebut sumber media ini, tak mau merespon telepon atau chat WA dari media ini. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan klarifikasi dari Kabid Cipta Karya PUPR Lamsel maupun dari pihak rekanan yang berstatus sebagai oknum anggota dewan provinsi Lampung tersebut.
Disisi lain, sumber lainnya media ini mengatakan kontraktor pelaksana proyek PL Aula Kantor BKD Lamsel itu, bukanlah seorang anggota dewan. “Rekanannya, pemborong ‘besar’ biasa bermain dengan nilai proyek milyaran, berinisial R warga Kalianda. Kenallah, wartawan mah pemborong berinisial R itu. Tapi, jangan bilang bilang info dari saya, ya,” sebut sumber media ini, Tampa ingin diketahui identitasnya ke media ini.
Untuk diketahui pihak terkait, bahwa hingga berita lanjutan ini diturunkan, media ini belum mendapatkan klarifikasinya, baik itu dari pihak rekanan maupun pihak PUPR Lamsel. Oleh sebab itu rekanan berstatus sebagai oknum anggota dewan Prov Lampung, belum dapat dipastikan siapa sebenarnya rekanan yang kerjakan proyek PL Rehap Aula Kantor BKD Lamsel tersebut.
Sebelumnya diberitakan media ini, proyek penunjukan langsung Proyek Rehabilitasi Aula Kantor BKD, dengan nomor kontrak 92/SPK/KKONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025, dengan di mulai pengerjaannya tanggal 20 Agustus 2025, dengan waktu pekerjaan selama 120 hari. (asof)