PT Wira Karasa Konstruksi Diduga Abaikan K3 di Proyek MTS Al Qoriah Agom, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

13

Lampung Selatan, Difatv.com — Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan MTS Al Qoriah, Desa Agom, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikerjakan oleh PT Wira Karasa Konstruksi, menuai sorotan tajam. Perusahaan pelaksana diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi standar wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan. Aktivitas pekerjaan tetap berlangsung meski standar keselamatan terlihat diabaikan, sehingga membahayakan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan sekitar sekolah.

Ironisnya, proyek ini berada di area pendidikan yang seharusnya menjadi zona aman, baik bagi pekerja maupun siswa. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan minimnya pengawasan dan lemahnya komitmen kontraktor terhadap aturan K3.

Padahal, penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya. Mengabaikan K3 bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, serta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak, dan menindak tegas PT Wira Karaksa Konstruksi apabila terbukti lalai.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak. Keselamatan pekerja bukan formalitas, tapi kewajiban mutlak,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Lampung Selatan. (*)