Pungutan Biaya Nikah 1 Juta Lebih, Kasi Bimas Depag Nyatakan Tanggung Jawab Desa

171

KALIANDA– Terhadap pungutan biaya nikah hingga lebih dari 1 juta di Desa Bakauheni Lampung Selatan, Kasi Bimas Departemen Agama (Depag) Lampung Selatan Jamhuri nyatakan persoalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak desa (ustad desa atau mudin) desa setempat dan bukan menjadi tanggung jawab pihak KUA. “Saya sudah panggil Kepala KUA Bakauheni, itu semua tanggung jawab pihak desa, dalam hal ini ustad atau mudin desa setempat,” jelasnya ke media ini, kamis (27/07/2022).

Menurut Jamhuri, secara kelembagaan pihaknya sudah memerintahkan kepada KUA Bakauheni untuk membuat laporan tertulis dan untuk segera lakukan klarifikasi ke pihak desa. Bahkan, Jamhuri juga mengaku sudah memberikan intruksi ke KUA setempat dan ke semua KUA untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat di desa bahwa biaya pencatatan nikah itu hanya Rp. 600 ribu saja. “Pungutan yang melebihi ketentuan dari peraturan pemerintah (pp) bukan lah menjadi tanggung jawab pihak desa. “kita tahunya, hanya 600 ribu saja,” tegasnya.

Sebelumnya dibritakan, Kepala KUA Bakauheni, Pairus Abadi, SHI menjelaskan keberadaan Ppn di desa sudah tidak lagi, sejak tahun 2014 sudah dihapuskan. Sedangkan untuk peranannya digantikan dengan ustad desa (mudin).

Menurutnya biaya pencatatan nikah berlaku sama di seluruh indonesia. “Jika dilakukan di kantor KUA bisa tampa biaya atau gratis, tapi jika dilakukan di luar kantor KUA hanya wajib membayar ke kas negara sebesar Rp. 600 ribu. Hal ini sudah sangat jelas disebutkan dalam PP,” jelasnya.

Sesuai penjelasan langsung dari ustad desa di Desa Bakauheni itu, maka saya memahami bahwa yang disebutkan oleh H. Nursyam (ustad desa) itu adalah biaya pengurusan nikah bukan biaya nikah.

Diketahui sebelumnya, keluhan warga Bakauheni Lampung Selatan terhadap tingginya biaya nikah di desa itu, mengakibatkan Ppn desa setempat (ustad desa) H. Nursyam membeberkan perincian pungutan biaya nikah di desa itu yang di pungut hingga mencapai Rp. 1-1,1 juta.

Dirinci Ustad H. Nursyam, bahwa Rp. 600 ribu untuk stor ke rekening Kemenang, Rp. 100 ribu untuk Saksi nikah, Rp. 100 ribu untuk aparat desa seperti Kadus dan RT sebagai bentuk ‘pengertian’ karena ikut teken untuk pengesahan surat2, Rp. 50 ribu untuk NA, dan Rp. 200 ribu untuk kulur kilir urus buku nikah, termasuk untuk uang rokok sang ustad. (Asof)