RDP DPRD Lamsel Hasilkan Dua Putusan, PLTU Sebalang Membisu

353

KALIANDA—
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Selatan, antara warga Sebalang, Katibung dengan PLTU Sebalang menghasilkan dua keputusan. Yakni, PLTU menyetujui untuk memperbaiki jalan masyarakat yang rusak dan PLTU menyetujui untuk pemasangan lampu jalan. Rosdiana, Ketua Komisi 3 DPRD Lamsel yang memimpin jalanmya RDP tersebut menyimpulkan keputusannya, sesaat sebelum menutup jalannya rapat di ruang komisi 3 DPRD Lamsel, Senin (6/11/2023).

Selain Rosdiana dari fraksi PDIP, hadir dalam RDP itu, anggota komisi 3 Malik dari Gerindra, Jengiskan dari Demokrat, Deden dari Perindo, Edi dari PAN, Syaiful dari Golkar. Lalu, perwakilan dari Pemkab Lamsel hadir Kadis DLH Yudi dan jaharannya, juga hadir manager PLTU Sebalang dan jaharannya. Lalu hadir pula Perwakilan dari GMBI serta warga Sebalang Katibung.

Usai putusan rapat itu, pihak PLTU Sebalang yang dutemui awak media setelah RDP itu, diam membatu tak berkomentar sedikit. Bahkan hingga pelataran parkir tempat terparkirnya kendaraan rombongan dan mabager PLTU Sebalang tak berkomentar sedikit pun ke para awak media. (asof)