Jakarta – Di Indonesia rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa jadi tidak akan lagi dilakukan dalam skala besar ke depannya. Alasannya, Pemerintah berencana akan membatasi rekrutmen CPNS sesuai kebutuhan mulai 2022.
Seperti dikutif melalui Kejar Fakta.Co, bahwa Rencana tersebut telah berulang kali disampaikan pemerintah. Terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses rekrutmen CPNS pada tahun depan masih abu-abu.
Belum tahu pasti. Lihat kebutuhan kementerian lembaga instansi dan pemerintah daerah-pemerintah daerah,” kata Tjahjo, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (30/12/2021).
Tjahjo berkata, pemerintah berencana memperbanyak PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah juga berencana menutup rekrutmen tenaga honorer di seluruh instansi.
Pengurangan jumlah CPNS yang direkrut menjadi tanda keseriusan pemerintah mengurangi jumlah pegawai negara, dan mengganti beberapa posisi/jabatan dengan robot. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, isu pengurangan jumlah PNS ini mengemuka sejak 2016, saat gagasan e-government mulai diimplementasikan sebagai sistem pelayanan publik terintegrasi.
Pemerintah sadar, persoalan utama yang selama ini menjadi kendala adalah birokrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah bersuara terkait hal ini. “Saya sudah perintahkan ke MenteriPANRB agar birokrasi diganti dengan artificial intelligence. Kalau diganti artificial intelligence birokrasi kita lebih cepat. Saya yakin itu,” kata Jokowi, November 2019 lalu.
Dua pekan setelah pernyataan itu, Jokowi menegaskan keinginannya membuat sistem birokrasi yang cepat, sederhana, dan tak bertele-tele. Pergantian jabatan struktural dengan robot bukan mustahil untuk dilakukan. Jokowi menilai, kecerdasan buatan akan membuat pelayanan birokrasi semakin sederhana.
Dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepat sekali kalau kita pakai AI,” katanya.
Berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang. Porsi terbesar adalah instansi daerah dengan angka 77% atau 3,1 juta orang. Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 49 ribu orang dengan komposisi terbesar di daerah sebanyak 95% atau 47 ribu. (*/asof)