Residivis Curat, Kembali Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan

171

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 15.00 wib kemarin .

Penangkapan pelaku yang sudah sering keluar masuk bui ini dilakukan setelah pihak Polsek Penengahan menerima laporan dari korban DW (19) warga dusun Kayubi Desa Blambangan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa, pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 14.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa dompet yang berisi uang sebesar Rp.200 ribu, KTP dan ATM serta surat berharga lainya.

Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SH SIK, MSi, Jumat (5/11/2021) menjelaskan bahwa jajaranya pada hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 15.00 wib, telah mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap satu jam setelah menerima laporan korban, Kamis (4/11/2021) pukul 15.00 wib, saat bersebunyi dirumah warga didusun Kayubi Desa Blambangan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan ” Tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku, jajaran Poksek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan E.KTP ,Atm BNI,dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat Nopol yg di gunakan pelaku. ” Ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya lanjut Kapolsek, pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, masuk kedalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian saat didalam pelaku mengambil dompet yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu didalam kemari yang tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan, menindak lanjuti dan kemudian melakukan penangkapan

“Usai melakukan aksinya, pelaku bersembunyi dirumah salah satu warga setempat, karena diketahui oleh kakak korban “

Namun saat diinterogasi oleh petugas, kemudian pelaku yang merupakan residivis ini mengakui sambil menunjukkan BB hasil kejahatannya. ” Paparnya.

Untuk mempertanggung jawakan perbuatanya, saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana bersama BB, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut . ” Tutupnya. (hms/asof)