KALIANDA- Peredaran miras di Lampung Selatan masih menjadi keluhan masyarakat. Bahkan keluhannya sudah ketahap mengkhawatirkan dan meresahkan. Sebab, semua kelompok umur hingga kelompok umur siswa SMP pun dibebaskan menkonsumsi miras berbagai merek. Adalah di Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo Jati Agung, Lamsel yang terpantau begitu bebas menjual miras berbagai merk. Setidaknya, terpantau ada dua kedai di desa kecamatan setempat yang membuka secara bebas ke para pelanggannya dari mulai usia remaja hingga dewasa. Miris, Kedai miras yang tepatnya berada di tepi jalan utama itu sepertinya sengaja menyiapkan tempat untuk para pelanggannya yang akan menghabiskan mirasnya.
Sejauh ini, belum ada tindakan nyata baik itu dari kepolisian setempat maupun aparat desa hingga saat pol PP Lamsel untuk membasmi miras yang begitu bebas di jual di daerah itu. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena Sat Pol PP Pemkab Lamsel dan Polres Lamsel, saat ini sedang gencar gencarnya membasmi peredaran miras di wilayah hukum Lamsel. Terkait peredaran miras di dua desa kecamatan Jati Agung Lamsel, Camat setempat yang dihubungi mengaku belum mengetahui peredaran miras itu.
Camat Jati Agung, Firdaus Adam,S.STP.MM mengatakan untuk atasi persoalan miras itu, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. “Kita akan segera koordinasikan dengan pihak Polsek terlebih dulu. Sebab, ini kan gakumdu jadi tak bisa jalan sendiri sendiri. Lagian, kami belum pernah keluarkan surat terkait hal itu, pak,” jawab Camat, via whats up nya, Jumat siang (4-4-2025).
Terpisah Ketua LSM GPAN desa setempat membenarkan dijualnya secara bebas miras berbagai merk di dua desa itu. Yakni, di Desa Sinar Rejeki untuk atas nama penjualnya Bapak Feri dan penjual di Desa Sidoharjo untuk atas nama Sumi. “Saya sangat setuju jika hal ini akan ditindaklanjuti dari tim kabupaten. Sebab, tim disini sepertinya, sudah masuk angin semua,” ucap ketua LSM yang dihubungi via ponselnya, Jumat siang. (asof)