Lampung Selatan, – Sidang lanjutan perkara pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan & Ahmad Syahruddin pembuat ijazah palsu kembali di gelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota.
Dengan agenda sidang pembuktian saksi terus berlanjut . Namun perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin ditunda dengan alasan pembantaran dikarenakan masih rawat jalan akibat serangan penyakit jantung yang menimpa terdakwa pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu terdakwa pun terpaksa harus dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.
Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H, memberikan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan istirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025.
“Yang mulia kami hanya manyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahrudin harus beristirahat total atas anjuran dokter,” kata Eko dalam persidangan.
Majelis pun akhirnya mengabulkan agar perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahrudin ditunda selama satu minggu. Lalu majelis pun melanjutkan membuka perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama terdakwa Supriyati dan memberikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Heni Siswanto, SH, MH.
Ahli Heni Siswanto menerangkan bahwa dalam kasus ini sifat jahat dari perkara ini ada, dan unsur Pidananya berniat jahatnya itu (_mensrea_). Kita coba lihat awalnya terdakwa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak bisa buat daftar, lalu menggunakan ijazah keluaran PKBM Bugenvil yang diduga palsu lalu di ganti kembali dengan ijazah keluaran PKBM Anggrek.
“Kala saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (_dolus_) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (_culpa_) , ” kata Ahli Pidana Dr. Heni Siswanto.
Ahli pun menjelaskan bahwa ahli pernah diminta keterangan oleh Polda Lampung dan menjelaskan dalam perkara ini terkait adanya pihak ketiga dalam hal ini penyertaan sesuai dengan Pasal 55 KUHP karena ada orang yang menyuruh.
“Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang mulia, “kata jebolan S3 Hukum Undip Dr. Heni Siswanto.
Kemudian ketua majelis hakim bertanya kepada Ahli, apa memungkinkan Pasal 68 & 69 UU Sisdiknas bisa masuk keranah dalam delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Ahli pun menjawab itu memungkinkan bisa masuk ke delik umum Pasal 263 karena banyak pihak yang dirugikan.
Hakim anggota lainnya bertanya kepada Ahli terkait surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum atas asas _Dominus Litis_ merupakan (kewenangan penuh jaksa) dalam membuat dakwaan yang _Obscur Libel_ karena ada yang berbeda dari keterangan saksi dengan terdakwa apakah masuk Pasal 154 KUHP?, “tanya hakim anggota.
Ahli pun menjawab itu tergantung kewenangan hakim karena hakim merupakan penegahak hukum yang diberikan kewenangan untuk memegang penuh terhadap persidangan ini atas putusannya nanti.
Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH, Fikri, SH & Nando, SH.
Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan dengan saksi meringankan (_adcharge_) pada 17 Juli 2025 mendatang. (asof)