//DPRD Janji Akan Fasilitasi Tuntutan
Bandar Lampung— Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Lampung menggelar aksi damai didepan kantor DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan beberapa butir tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan dari K-SPSI yang dipimpin oleh Jauhari, SH. MH diterima oleh beberapa perwakilan karena para Anggota Dewan sedang melaksanakan kunjungan kerja. Dari pihak Pemerintah tadi juga dihadiri oleh Kabid Tenagakerja.
Sehubungan dengan Anggota Dewan yang sedang melakukan kunjungan kerja maka aspirasi yang disampaikan diterima oleh perwakilan dan dijanjikan akan memfasilitasi untuk menyampaikan ke DPR RI serta Pemerintah Pusat.
Diantara butir-butir pernyataan tuntutan yang disampaikan, diantaranya :
Pembentukan Perundang-undangan (PPP) yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Inkonstitusional Bersyarat.
2. Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU No. 11 tahun 2020.
3. Revisi SK Gubernur Lampung tentang penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
4. Berlakukan Struktur Skala Upah di Provinsi Lampung.5. Tolak persyaratan wajib mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa berkas kependudukan dan berkas penting lainnya.
Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan anggota dewan, Jauhari, SH.MH langsung menemui rekan-rekan para anggota yang melakukan aksi dan menyampaikan hasil musyawarah bahwa perwakilan anggota dewan akan menyampaikan aspirasi tuntutan dan akan menjadwalkan kembali kapan akan diadakan pertemuan ulang.
Setelah menerima penjelasan yang disampaikan Jauhari, SH. MH maka anggota yang melakukan aksi, masing-masing membubarkan diri secara teratur untuk kembali kerumah masing-masing.(*/asof)