Selain Tiga Pengacara, Aktivis Swadaya Juga Berikan Suport Pendampingan Hukum Gunakan Dana Desa

163

//Mantan Pendamping Desa Sarankan Program Prioritas dan Bermanfaat Seperti Infrastruktur

KALIANDA- Fenomena maraknya pendamping hukum desa, bukan hanya dapat sorotan dukungan dan suport sesama advokat/pengacara saja. Aktivis swadaya masyarakat ikut bersuara. Salah satunya Saeful Naim warga Kalianda yang akrab disebut kang aii. Menurutnya, pendampingan hukum bagi kepala desa Itu bukan hanya ketika terjerat kasus hukum atau ketika urgensi. Tapi lebih pada edukasi dan sosialisasi hukum di birokrasi desa.

Rumitnya, birokrasi dan administrasi di desa dengan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas. “Kepala Desa dapat pemahaman hukum dengan dampingi praktisi hukum agar tidak terjerat dan terjebak pada kebijakan salah kaprah. Terutama, dalam pengelolaan anggaran,” sebut Naim, Rabu pagi (12-2-2025).

Lebih jauh dikatakannya, kerjasama desa gunakan dana desa, bukan hanya oleh praktisi hukum saja. “Tapi, temen temen media juga,” ucapnya Bahkan, jurnalis atau perusahaan media juga bisa kerjasama dengan desa sebagai mitra penyebarluasan Informasi publik di desa,” tambah Naim. Sebelumnya, dukungan suport juga diungkap tiga pengacara Kalianda Lamsel.

Adalah, Pengacara Pro Rakyat Sopadli Sy SE SH My Sy. Lalu, pengacara ternama Jonizar AR SE SH dan advokat terlaris Amril Nurman SE SH MH. Namun pandangan sedikit berbeda dikatakan aktivis sosial Eddy Syahputra Sitorus dari Jati Agung Lamsel. Menurutnya, fenomena pendampingan hukum desa, belum begitu terlihat urgensinya. Meski nyatakan tidak melarang adanya kerjasama desa pendampingan hukum yang sedang marak, Eddy pun berpendapat bahwa suatu program pembangunan desa, sesuai dengan regulasi dana desa atau UU nomor 6/2014.

“Jika hal itu sudah dilakukan secara benar dan tepat, masak iya sih, seorang kades dapat terlibat hukum,” Kata Eddy. Mantan pendamping desa ini menjelaskan bahwa secara umum pelanggaran hukum yang terjadi di desa, itu sifatnya pribadi.
“Logikanya, jika desa sudah lakukan sesuai regulasi secara tepat dan benar, masak iya sih ada hukum yang dapat memproses hal hal yang sudah tepat dan benar,” tegas Aktivis Sosial, belum lama ini via ponsel.

Dirinya juga menyarankan agar lebih memilih program pembangunan yang lebih bermanfaat dan prioritas. “Sebab, penggunaan dana desa, saat ini sangat ketat. Bahkan, untuk penuhi kebutuhan infrastruktur desa saja sangat minim,” tutup Eddy Syahputra Sitorus. (asof)