Selangkah Lagi Nanang Dilantik Sebagai Bupati Lamsel

249

KALIANDA – Rapat paripurna DPRD Lampung Selatan (Lamsel), di gedung dewan petang tadi, Rabu (18/3/2020), menjadi pintu awal untuk ditetapkannya Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel.

Dalam rapat paripurna itu, menetapkan keputusan DPRD Lamsel untuk mengusulkan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.

Hal itu dilakukan DPRD Lamsel, setelah adanya pengumuman resmi pemberhentian Zainudin Hasan dari jabatan Bupati Lamsel periode 2016-2021. Ini berdasarkan aturan perundang-undangan pasal 78 UU nomor 23 tahun 2012 dan pasal 173 UU nomor 1 tahun 2016.

“Maka, rapat paripurna ini mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021,” ujar Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Dikatakan Hendry, pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel dituangkan kedalam surat keputusan DPRD Lamsel.

Usai rapat paripurna selesai, kepada wartawan Hendry mengungkapkan, bahwa paripurna tersebut telah melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus).

“Sudah kita Rapim dan Banmus-kan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna,” kata Hendry.

Politisi PDIP ini mengatakan, setelah menetapkan pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati, DPRD Lamsel mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto menjadi Bupati, melalui putusan Gubernur Lampung.

“Setelah diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri,” imbuhnya. (sof)