Setelah Laporan Awal Wartawan, Saat BAP Di Mapolres Lamsel ! MUSTAFA KAMAL Akan Dijerat PASAL 310 Ayat 1 KUHP Oleh Kuasa Hukum AL IMRON

218

Lampung Selatan – Usai resmi melaporkan MUSTAFA KAMAL di Mapolres Lampung Selatan saat AL IMRON di Berita Acara Penyidik (BAP). Maka menurut penelitian SOPADLI SALEH YUNUS selaku Kuasa Hukum AL IMRON dari Wartawan Media Onlline serta selaku korban pelecehan tersebut dan juga selaku Pelapor di Reskrim terhadap terlapor saudara Mustofa Kamal, yang di sampaikan pelapor Al Imron dan Asroni selaku saksi Al Imron, ternyata Mustafa Kamal mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada Hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 12:03 bulan kemarin serta berkata ‘BODOH, ‘SETAN, ‘ANJING LO, ‘INI ACARA PEMERINTAH GOBLOK’. Sabtu (8/4/2023).

Kendatidemikian, Kuasa Hukum AL IMRON yaitu SOPADLI SALEH YUNUS, SH., SE, ME, Sy meneliti perkara tersebut melalui saksi AL IMRON yang bernama ASRONI.

Sehingga Sopadli menyimpulkan dan mengatakan bahwa. “Maka kami, selain menjerat pada pasal 4 Undang-undang nomor 40 1999 tentang Pers, terkandung juga di dalam Pasal 310 KUHP yaitu tentang pelecehan dan Penyerangan Derajat dan Harga Diri Seseorang.”

“Karena menghalang-halangi kegiatan wartawan, dalam menggali informasi dan mencari berita, kami juga akan menjerat saudara Mustafa Kamal, kedalam pasal 310 ayat 1 KUHP.” Tegas Sopadli.

Lanjut dia, “dimana barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang, atau nama baik orang dengan jalan menuduh, dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu, supaya di ketahui umum karena bersalah menista orang, dipidana dengan penjara 9 bulan, atau denda sebanyak banyak-banyaknya Rp.4.500. (empat ribu lima ratus rupiah) atau bisa Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).”

“Menurut pengertian secara umum kata menghina dalam pasal ini, adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga akibat perbuatan seseorang menjadi malu, hilang martabat atau hilang harga dirinya.” Pungkas SOPADLI SALEH YUNUS, SH., SE, ME, Sy dengan terkesan kesal kepada Mustofa Kamal.

Dan belum ada akses kontak langsung terkait hal ini kepada Mustofa Kamal selaku Ketua YAYASAN ISLAM AL-ISLAH untuk di Konfirmasi.

Dan belum juga ada dari pihak yayasan tersebut yang berupaya untuk meminta Ma’af terhadap Wartawan yang pernah di usir pada saat acara MANASIK HAJI & UMROH di Gedung Dakwah Muhamadiyah Kalianda Lampung Selatan sampai berita ini tetap Terbit. (Asof)