Setelah Lebaran, Terduga Pelaku Mustafa Kamal Dijadwalkan Dipriksa Polres Lamsel

231

KALIANDA–Terduga pelaku pengusiran dua wartawan online, Nustafa Kamal warga Jakarta, akan segera di panggil untuk dipriksa Polres Lampung Selatan. Kepastian akan dipriksanya Ketua yayasan Biro Perjalanan Imroh dan haji itu diungkapkan pihak penyidik Polres Lamsel. “Ya, setelah lebaran kita akan lakukan pemanggilan terfuga pelaku Mustafa Kamal untuk kita dipriksa,” ucap penyidik Polres Lamsel, Senin (17/4/2023).

Aedangkan Kuasa hukum korban Ali Imron, menjelaskan alhamdulillah, pemeriksaan lanjuta terhadap korban Ali Imron sudah selesai dilakukan. Proses selanjutnya, kita tinggal menunggu tindakan darivpenyidik polres lamsel untuk melakukan panggilan resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Mustapa Kamal. Kita juga sudah dapatkan jadwsl waktubya, setelah lebaran ini,” ujar Sopadly Saleh Yinus, SE, SH, M.E.Sy, kuasa hukum Ali Imron, saat dijumpai di Polres Lamsel, senim siang krnarin.

Lebih lanjut dijelaskan Sopadly, bahwa selain pasal pengusiran dua wartawan online saat meliput acara manasik haji, pihaknya juga telah memasukkan pasal 310 KUHP untuk menjerat pelanggaran hukum yang telah dilakukan terduga pelaku Mustafa Kamal. “Pasal ini tentang penghinaan, yakni menyebutkan korban dengan nama nana binatang, seperti anjing, babi, dan sebagaibya,” tambah Sopadly.

Sementara itu, salah satu korban pengusiran Ali Imron mengatakan hingga saat ini belum ada etikat baik dari Mustafa Kamal. “Sudah terlalu lama kani tunggu tunggu, tapi Nustafa Kamal belum juga menyatakan maafnya. Dan, saat ini saya hanya ingin Mustafa Kanal nendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” kata Ali Imron, usai dipriksa, ke media inu.(asof)