Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Dewan Lamsel Pembacaan Eksepsi, PH Al-Bantani Sebut sebut Nama Istri Bupati dan Sekenario Dalam Keterlibatan MH

412

Kalianda – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Supriyati & Ahmad Syahrudin selaku ketua PKBM Bugenvil, kembali di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (27/5/2025).

Agenda sidang pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin dari LBH Al Bantani membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Lampung Selatan, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Ahmad Syahruddin sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 30 menit dimulai sekira pukul 11.30 WIB.

Eksepsi dibacakan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahrudin dari LBH Al Bantani yaitu Eko Umaidi, S.Kom.,SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, untuk menangis atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan secara singkat sebanyak 10 halaman.

Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Eko Umaidi, S. Kom, S.H., dalam mukadimahnya membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menurutnya perkara terdakwa Ahmad Syahrudin adalah murni tindak pidana umum tentang pemalsuan dokumen/surat. Selain itu juga terhadap Terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan. Terhadap peristiwa apa yang telah dilakukan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN adalah murni merupakan wilayah Hukum tindak Pidana Umum tentang Pemalsuan Dokumen/Surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.

“Dalam perkara ini Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak berdiri sendiri melainkan ada pihak lain yang menyuruh atau memerintah sebagaimana dimuat dalam surat Penetapan Tersangka AKHMAD SAHRUDIN oleh Polda Lampung dalam pasal penyertaan yakni Pasal 55 KUHP, “ucap Eko.

Tim Kuasa Hukum lainnya Adi Yana, S.H melanjutkan pembacaan eksepsinya bahwa peristiwa itu bermula saat saudara Merik Havit menghubungi Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN melalui telpon Whatsapp untuk meminta dibuatkan IJAZAH PAKET C dalam rangka sebagai syarat Pencalonan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan untuk Supriyati pada Dapil 6 di Tanjung Bintang. Pada saat itu Merik Havit mengatakan kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN.

”Tolong buatkan ijazah Paket C untuk persyaratan Pendaftaran Caleg DPRD Kab. Lampung Selatan” dan Terdakwa bertanya kepada Saudara MH “Untuk siapa” dijawab oleh MH “ada lah suruhan IBU” kemudian Terdakwa menjawab “ya udah antar berkas nya kerumah”. beber Adi pengacara muda dalam pembacaan Eksepsi terdakwa Ahmad Syahrudin.

Terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan tersebut karena ada perintah oleh seorang IBU, dan yang dimaksud Terdakwa, IBU itu ialah IBU WINARNI istri Bupati Nanang Ermanto pada saat itu. Maka Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN mendengar perintah itu dari saudara MERIK HAVIT yang juga merupakan orang dekatnya Bupati Nanang Ermanto dan selaku Ketua Partai PDIP Lampung Selatan dan Terdakwa sendiri merupakan kader/anggota PDIP sebagai Pengurus Anak Cabang Kecamatan Kalianda sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Lampung Nomor 11.01/TAP-PAC/DPD.15/III/2021 untuk Masa Bhakti 2021 – 2026.

Bahwa selang beberapa hari setelah saudara MERIK HAVIT menghubungi melaui telpon Whatsapp, Saudara MERIK HAVIT datang ke Sekolahan PKBM BUGENVIL yang beralamat di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk mengantar Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP. Kemudian Saudara MERIK HAVIT mengatakan “udah buatin ijazah PAKET C itu, ini kan disuruh IBU juga” lalu saudara MERIK HAVIT mengatakan lagi “ini ada titipan dari SUPRIYATI” dan setelah itu Terdakwa membukanya amplop tersebut yang diberikan oleh Saudara MERIK HAVIT setelah diliat berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana keterangan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”ungkap Adi,

Selain itu dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 2 paragraf kedua yang menyebutkan “Bahwa selanjutnya Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ”tidak benar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kejadian yang sebenarnya terjadi ialah yang menyerahkan Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP ADALAH MERIK HAVIT atas perintah “BUNDA” dengan datang kerumah Terdakwa menyerahkan Dokumen tersebut dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Terhadap Dakwaan JPU dalam menyusun materi dakwaan terdapat kekeliruan atau kejanggalan yang mana dalam menentukan UU dan Pasal-lasal yang dikenakan tidak tepat dalam merumuskan dakwaan dan dalam peristiwa hukum pun ada yang di hilangkan dan atau dikaburkan terhadap orang yang menyerahkan atau otak pelaku dalam peristiwa hukum ini yakni MERIK HAVIT tidak disebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Surat dakwaan Terhadap Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN sangat bertentangan dengan peristiwa hukum terjadi.

Maka NYATALAH dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang memuat pertentangan satu dengan lainnya, merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa dan pertentangan isi perumusan perbuatan satu dengan lainnya tersebut menimbulkan keraguan dalam diri terdakwa tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa Terdakwa didakwa “MELAKUKAN PEMALSUAN IJAZAH” yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 67 Ayat (1) dan 68 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jadi terhadap perbuatan Terdakwa yang didakwa melakukan rangkaian yang memberikan ijazah palsu hanya terkesan dakwaan tersebut murni tindak pidana Khusus tentang Sistem Pendidkan Nasional dengan melakukan memalsukan ijazah tanpa melihat aspek hukum Pidana Umum yakni Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP.

Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar karena dalam dakwaan tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses pelimpahan pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, fakta-fakta ini yaitu :

Tidak dijadikannya bukti-bukti percakapan melalui pesan whatsapp dari saudara terdakwa pada tahun 2024 yang pada intinya bahwa terdakwa secara hukum telah menyatakan telah membuat ijazah Palsu yang di perintahkan oleh WINARNI melalui MERIK HAVIT;

Bahwa ada konspirasi yang sangat kuat/kental untuk menjerumuskan Terdakwa atau menjadi tumbal dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya tersangka terhadap orang yang menyuruh dan merintah Terdakwa yang turut serta melakukan seperti MERIK HAVIT dan WINARNI.

Hal ini sengaja di lakukan agar Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti bahwa klaim Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaannya yang menyatakan “Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ”adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena terdakwa hanya diperintah dan menerima dokumen itu dari orang dekatnya Bupati di Lampung selatan, apalagi JPU dalam merumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi Supriyati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya. kewenangan relatif dari Pengadilan.

Terhadap peristiwa apa yang telah dilakukan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN adalah murni merupakan wilayah Hukum tindak Pidana Umum tentang Pemalsuan Dokumen/Surat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 KUHP.

Bahwa dalam perkara ini Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak berdiri sendiri melainkan ada pihak lain yang menyuruh atau memerintah sebagaimana dimuat dalam surat Penetapan Tersangka AKHMAD SAHRUDIN oleh Polda Lampung dalam pasal penyertaan yakni Pasal 55 KUHP.

Bahwa dalam Dakwaan JPU pada halaman 2 paragraf kedua yang menyebutkan “Bahwa selanjutnya Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ” tidak benar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kejadian yang sebenarnya terjadi ialah yang menyerahkan Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP ADALAH MERIK HAVIT atas perintah “BUNDA” dengan datang kerumah Terdakwa menyerahkan Dokumen tersebut dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa terhadap Dakwaan JPU dalam menyusun materi dakwaan terdapat kekeliruan atau kejanggalan yang mana dalam menentukan Undang – undang dan Pasal – Pasal yang dikenakan tidak tepat dalam merumuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam peristiwa hukum pun ada yang di hilangkan dan atau dikaburkan terhadap orang yang menyerahkan atau otak pelaku dalam peristiwa hukum ini yakni MERIK HAVIT tidak disebut dalam Dakwaan JPU.

Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses pelimpahan pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, fakta-fakta ini yaitu :

Tidak dijadikannya bukti-bukti percakapan melalui pesan whatsapp dari saudara terdakwa pada tahun 2024 yang pada intinya bahwa terdakwa secara hukum telah menyatakan : telah membuat ijazah Palsu yang di perintahkan oleh WINARNI melalui MERIK HAVIT;

Bahwa ada konspirasi yang sangat kuat/kental untuk menjerumuskan Terdakwa atau menjadi tumbal dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya tersangka terhadap orang yang menyuruh dan merintah Terdakwa yang turut serta melakukan seperti MERIK HAVIT dan WINARNI;

Hal ini sengaja di lakukan agar Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti bahwa klaim Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaannya yang menyatakan “Saksi SUPRIYATI menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3×4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP kepada Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AKHMAD SAHRUDIN ” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena terdakwa hanya diperintah dan menerima dokumen itu dari orang dekatnya Bupati di Lampung selatan, apalagi JPU dalam merumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi Supriyati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya. (asof)