Sidang Lanjutan Kasus Fee Proyek Lamsel ABN Beberkan Aliran Dana Korupsi

201

BANDAR LAMPUNG-Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) mengaku menerima uang miliaran rupiah dari terdakwa Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, sejak 2016 hingga 2018 untuk keperluan pribadi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus menjadi ATM Zainudin Mustafa lantaran Syahroni menjadi koordinator pengumpul fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Seperti dikutif melalui, lampungpro.co, bahwa Agus yang sebelumnya turut divonis empat tahun penjara atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid pertama ini, awalnya mengenal terdakwa Syahroni saat mendapat perintah dari Zainudin Hasan. Saat itu ia diperintahkan untuk komunikasi dengan terdakwa lainnya Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

“Komunikasi yang dimaksud ini, untuk membicarakan penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Hermansyah dan Syahroni ini, mengambil uang setoran ke rekanan di setiap kegiatan pekerjaan. Sekitar Februari 2016 lalu, saya diminta Zainudin untuk mengecek kegiatan mereka,” kata Agus Bhakti dalam persidangan suap fee proyek jilid dua Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

Selama tahun 2016 hingga 2018, Agus diperintahkan untuk mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni. Setelah diambil, kemudian dicatat lalu diserahkan, tapi tidak diperbolehkan dicatat sama Zainudin. Agus mengaku lupa jumlah detail yang telah diterimanya dari Syahroni.

Selanjutnya dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK, Agus mengumpulkan uang fee proyek di tahun 2016 senilai Rp26 miliar dan di tahun 2017 senilai Rp23,6 miliar. Penyerahan uang dari Syahroni jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp1 Miliar hingga Rp4 Miliar yang dibungkus kardus air mineral.

“Uang senilai itu kemudian diletakkan di rumah Zainuddin Hasan di Way Halim Bandar Lampung, Kalianda Lampung Selatan, dan juga pernah diberikan ke rumah dinas. Selanjutnya saya pernah diperintahkan Zainudin untuk menyelesaikan pembayaran pribadinya,” ujar Agus.

Agus diminta untuk membayarkan paket kegiatan di Swissbell Hotel Bandar Lampung senilai Rp400 juta. Kemudian membayarkan cicilan membayar Villa Tegal Mas Rp200 juta, ada pembayaran ruko di Bandar Lampung milik Alzier senilai Rp1,5 miliar sisanya dicicil.

Pembelian tanah kepentingan Zainudin senilai Rp2,5 miliar tanah yang dibeli milik Alzier, tanah 3 Ha Rp1,5 Miliar di Ketapang, dan Rp3 Miliar untuk tanah di Desa Munjuk Sempurna. Selanjutnya uang itu juga digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Zainuddin Hasan dan Masjid Bani Hasan Rp3 Miliar dengan lima kali pemberian.

“Uang itu juga untuk pembiayaan acara Pelantikan DPW PAN di Swssbel Hotel, senilai Rp700 juta dan Rp500 juta untuk event organizer acara tersebut. Pembelian saham di Rumah Sakit Airan Raya Rp1 miliar dari Syahroni ke BRI dan disetorkan atas nama Randy Zenata anak pertama Zainuddin Hasan,” jelas Agus.

Dari peran-peran yang dilakukan oleh Agus Bhakti Nugroho, ia mengaku hanya mendapatkan uang senilai Rp36 juta. Sedangkan untuk uang Rp500 juta yang didakwakan JPU KPK dibantah, karana merasa tidak pernah menerima uang itu. (*/sof)