SOAL LIMBAH IEA, KINI DISOROT DPRD LAMSEL

441

KALIANDA– Jika sebelumnya disorot praktisi hukum di Kalianda, kini persoalan limbah PT Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) yang mencemari air sungai di Way Curup Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, sudah disoal DPRD Lampung Selatan. Bahkan, saat ini Lembaga Legislatif itu, telah berencana untuk turun langsung meninjau lokasi yang menjadi penyebab tercemarnya air sungai di Desa Bandar Dalam tersebut.

Selain akan turun langsung ke lokasi perusahaan, DPRD Lamsel akan secepatnya menggelar Rapat DengarvPendapat (Hearing) dengan pihak perusahaan dan pihak pihak terkait lainnya. “Ini berkaitan dengan dampak yang timbul akibat air tercemar dan perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut,” jelas Agus Sartono, Wakil Ketua I DPRD Lamsel, ke media ini, Selasa (30/5/2023).

Jika benar, lanjut Agus, tercemarnya air sungai di Desa Bandar Dalam tersebut akibat adanya aliran air limbah perusahaan IEA, maka perusahaan itu akan terkena sangsi tegas, bisa berupa pencabutan izin usahanya. “Apalagi, sudah banyak warga disana yang mengeluhkan keberadaan limbah perusahaan tersebut,” tukas Agus, sambil menyebutkan daerah yang menjadi tempat usaha perusahaan itu masih dalam Daerah Pemilihannya (Dapil)nya.

“Secepatnya kami turun kelokasi, kita akan panggil pihak perusahaan dan DLH agar segera ditindaklanjuti keluhan masyarakat,” tambah Wakil Ketua I DPRD Lamsel ini.

Kesempatan itu, Politis Partai Amanat Nasional ini meminta pihak perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sekitar, jangan sampai mereka yang mendapatkan hasil tapi masyarakat yang mendapatkan dampaknya.

“Pihak peruahaan harus tanggap dan jangan mengabaikan keluhaan warga akibat dampak perusahaan,” tegas Agus Sartono, sambil mengatakan pihak DPRD Lamsel akan memberikan rekomendasi ke pihak eksekutif agar ditinjau kemlali perusahaan yang menyebabkan lingkungan tidak baik. “apalagi, berdampak pada kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencemaran sungai Way Curup akibat adanya aliran dari limbah perusahaan PT. Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, mendapatkan sorotan tajam dari praktisi hukum Rusman Efendi, SH, MH. Dalam penjelasannya ke media ini, Rusman yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kalianda Lamsel ini menjelaskan terkait adanya dugaan pencemaran air sungai akibat limbah perusahaan yang berakibat gangguan kesehatan masyarakat sekitar perusahaan IEA, maka pihak pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait dengan izin PERTEK (persetujuan teknis) yang dimiliki perusahaan diantaranya :

1. Pertek baku mutu air limbah

2. Pertek baku mutu emisi udara

3. Rincian teknis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3).

“Hal ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dan mendapatkan persetujuan teknis dari kementrian lingkungan hidup jika perusahaan tersebut merupakan PERUSAHAAN MODAL ASING (PMA)
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PERMEN LHK No 5 Th 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan syarat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan
Dan PERMEN LHK NO 5 Th 2022 tentang pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan
Selain daripada izin pemerintah juga harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah) apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap praktisi hukum di Kalianda, Lamsel ini. (asof)