“SOAL PEMBAKARAN TEBU Di TUBA, ALZIER MINTA APH TURUN TANGAN”

536

Alzier: “Ini Murni Kriminal Kejahatan Lingkungan”

LAMPUNG- Menyikapi pembatalan Pergub Lampung oleh MA terkait pembersihan kebun tebu dengan cara dibakar, tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie SE SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera bertindak cepat dengan turun tangan langsung menindaklanjuti putusan hakim MA. “Ini, murni kriminal kejahatan lingkungan yang harus segera ditindak sesuai hukum,” jelas tokoh budaya dan adat Lampung, dalam pendapat tertulisnya yang di kirim ke redaksi media ini, pada Selasa ( 21-5-2024).

Menurut Bang Alzier, sapaan akrabnya, putusan hakim MA yang membatalkan Pergub Lampung tetang izin perbersihan lahan tebu di Tulang Bawang (Tuba) dengan cara dibakar, sudah sangat tepat. Sebab, hakim MA dalam membuat putusannya, tentunya untuk membela kesehatan rakyat dan lingkungan masyarakat sekitar lahan perkebunan tebu. “Pembakaran tebu, tentunya akan menimbulkan pencemaran udara, dengan meningkatkan CO2 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar kebun tebu tersebut,” ujarnya.

“Perda sudah dicabut dan kejahatan lingkungan akibat pembakaran tebu sudah jelas, saat ini tinggal APH saja untuk turun dan memproses hukum atas tindakan yang merugikan kesehatan dan masyarakat sekitar kebun tebu,” tambah Alzier.

Sebagaimana dikutif melalui media online helo indonesia.com, disebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/05/2024).
(asof)