Tak Ada Perintah dan Aturannya, Penarikan Dana Calon Kades Sepenuhnya Tanggungjawab Panitia

183

KALIANDA–Selain tidak adanya aturannya yang mengatur penarikan biaya Pilkades serentak dari para calon kepala desa di Lampung Selatan, ternyata penarikan dana pilkades tersebut tampa adanya persetujuan dan perintah dari Pemkab Lampung Selatan. Seperti dijelaskan Kabid Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Dycki Yuricki, bahwa sejauh ini dari DPMD tidak ada perintah berkaitan dengan penarikan dana pilkades ke para calon kepala desa se-Lamsel.

“Tidak ada perintah menarik dana pilkades dari calon kepala desa, silahkan buktikan jika ada perintah seperti itu dari PMD,” jelas Dycki, melalui pesan singkat Whatsupp, belum lama ini (27/8) lalu. Menurut Dycki, jika memang panitia pilkades di tingkat desa, terbukti ada yang melakukan pungli tersebut, maka perbuatan itu sepenuhnya tanggungjawab oknum yang melakukan tidak sesuai aturan tersebut. “Juga, BPD selaku atasan dan yang membentuknya, maka harus mengganti panitia tersebut,” tambah Dycki.

Lebih lanjut, Dycki ke media ini meminta semua pihak untuk tidak berprasangka yang bukan2, sebelum ada bukti. Sebab, tidak ada perintah pungli dari PMD silahkan dibuktikan kalau ada perintah seperti itu dari Pmd. “Terkait gimana nasib dana pungli yang sudah ditarik dari para calon kades itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum yg melakukannya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, saat ini para calon kepala desa mengeluhkan adanya penarikan dana dari para calon kepala desa untuk biaya pelaksanaan pilkades di Lampung Selatan. Pubgutan dana yang dilakukan oleh panitia pilkades di tingkat desa itu angkanya tidaklah sama untuk setiap desanya. Bahkan beredar informasi di masyarakat, penarikan dana dengan kisaran di angka Rp. 15 juta sampai Rp. 5 juta per calon kades. (sof)