Tak Jelas Landasan Hukumnya, Ketua DPRD Lamsel Belum Mau Gelar Rapat Paripurna Pinjaman Pemkab Lamsel

103

Lampung Selatan β€” DPRD Lampung Selatan (Lamsel) belum mau melakukan paripurna pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Lamsel tahun 2021.

Hal ini karena belum adanya kejelasan atau dasar hukum pinjaman Pemkab Lamsel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp90 miliar untuk infrastruktur Lamsel.

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, anggaran pendapatan melalui pinjaman pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum dapat dimasukkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) karena tak memiliki landasan hukum.

“Bukan masalah setuju atau tidak, kita ini masalah landasan hukumnya. Karena semua yang dianggarkan di KUA PPAS harus jelas,” jelas Hendry, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, Pemkab Lamsel harus mempunyai memorandum of understanding (MoU) terlebih dahulu dengan PT SMI dan kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pinjaman.

“Pertama belum ada MoU, kemudian persetujuan Kemendagri. Harus ada itu dulu, baru kita masukkan ke dalam KUA PPAS,” kata dia.

Jika belum ada landasan hukum terkait pinjaman itu hingga akhir pembahasan KUA PPAS, maka Pemkab Lamsel bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Menurut Hendry, pinjaman PEN memang dibutuhkan saat ini karena anggaran Pemkab Lamsel sudah beberapa kali di-refocusing untuk penanganan Covid-19 sehingga pembangunan infrastruktur terhambat.

“Sebetulnya itu fasilitas dengan bunga rendah, cuma tiga persen. Kalau pinjaman biasa mungkin di atas 8 persen,” ujar politisi PDIP itu.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati enggan memberi penjelasan terkait hal ini. Ia beralasan semua itu adalah kewenangan bupati karena menyangkut masalah kebijakan. (*/asof)