Lampung – Timbulnya konflik terbuka yang sering terjadi pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan
permasalahan hukum.
Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Drs. Rusfian Effendi, MIP sebagai pemateri guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 350 lebih peserta yang terdiri dari 21 Desa Se-Kecamatan Jati Agung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembug desa dan Kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, pemerintah Provinsi Lampung telah mengelurkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai,” ujar TEC.
Sementara Drs. Rusfian Effendi, MIP dalam paparannya menyampaikan, dalam Pasal 3 disebutkan, Rembug Desa bertujuan menampung aspirasi masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, kemudian mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka.
“Meningkatkan ketanggapsegeraan unsur pelaksana pemerintahan Desa dan Kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram, serta meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana Pemerintahan dengan masyarakat,” ujar Mantan Ketua Ikatan Alumni Fisip Unila ini.
Kemudian, selain sebagai upaya pencegahan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (lpoleksosbudhankam), Rembug Desa juga dapat dijadikan sebagai media interaksi sosial dalam menguatkan semangat membangun Desa.
Semangat pembangunan ini dapat diterapkan di Desa-desa karena didukung oleh kerukunan sosial dan peningkatan tenggang rasa serta kekompakan, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada berbagai program pemberian pemerintah, namun juga harus mampu berinisiatif dan berinovasi.
“Rembug Desa adalah sebuah upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dalam rangka pencegahan konflik sosial dan menguatkan semangat membangun Desa yang unggul,” pungkas Rusfian., dalam sosialisasi Perda Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016, hadir juga mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi,SH, Bambang Purwanto, SE., MM, H.Benny HN Mansyur, S.Sos.,SH, Sugeng Kristianto,SH, Yusro Hendra Perbasya,SP., MM, Benson Werta, SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Henny Maria Ulfa, Nazirhan,SH, Ariyansah, Erwandi,SE, Arifin Indra Jaya, S.Sos, Aryono Agus Prasetyo, S.Kom, Seno Aji dan Yudha Sukarya. (sof)