Tepis Opini Publik, Polres Lamsel Periksa Tokoh Adat Kalianda Bergelar ‘Pangeran’

208

KALIANDA—Opini masyarakat di Lampung Selatan yang sudah terlanjur terbentuk menyebutkan seorang tokoh adat bergelar ‘pangeran atau sultan’ tidak akan diproses hukum, mulai terbantahkan. Adalah Polres Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK, SH, MSi dan Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH, MH, yang mulai menepis opini publik tersebut.

Setidaknya, Jum’at malam (7/1), Polres Lamsel sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pidana seorang tokoh adat Kalianda bergelar ‘pangeran’. Tetap ‘kekeh’ nya Polres Lamsel untuk melanjutkan proses hukum, atas laporan korban Ahmad Khusnul Ridho (41) itu, dapat menjadi bukti bahwa Polres Lamsel, kini selangkah lebih berani. Meskipun, penanganan hukumnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan, namun keberanian Polres Lamsel dengan memeriksa terduga pelaku seorang tokoh adat Kalianda bergelar ‘pangeran’, patut mendapat apresiasi baik.

“Saat ini, masih berlangsung. Statusnya, dalam pemeriksaan masih sebagai saksi. Setelah kita gelarkan, barulah kita naikan setatusnya sebagai tsk (tersangka,red),” jelas Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SH, MH, saat menjawab media ini, semalam Jum’at (7/1).

Untuk diketahui, kelanjutan proses pemeriksaan terhadap tokoh adat Kalianda bergelar ‘pangeran’ tersebut dilakukan Jum’at (7/1). Terduga pelaku datang tidak sendirian, tapi ditemani oleh tokoh adat lainnya, diantaranya bapak Yan Majid dan seorang penasehat hukumnya. Hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan di Polres Lamsel masih berlangsung. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lamsel, saat dihubungi media ini Jum’at malam.

Sebelumnya ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel, bahwa tetap akan melanjutkan proses hukum terkait perkara pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan korban Ahmad Khusnul Ridho (41) warga Kedaton Kalianda. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjamin tidak ada seorang pun yang akan kebal hukum. “Tidak ada yang kebal hukum, kalau salah tetap diproses hukum, yang penting kita ikuti prosudurnya,” janji Kasat Reskrim Polres Lamsel ke media ini, Rabu siang (5/1). Berkaitan itu, sejauh ini, proses hukumnya masih terus berlanjut di Polres Lamsel. “Tinggal satu saksi lagi belum kita periksa. Saksi itu bekerja di pol pp pemda Lamsel dan telah dijadwalkan hari ini baru kita priksa, kemarin gak bisa,” tambah Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra ke media ini, Rabu siang.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemeriksaan terduga pelaku pidana seorang tokoh adat Kalianda bergelar ‘Pangeran’ tersebut, berkaitan dengan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, pada Minggu sore (2/1). Saat itu, tampa alasan yang jelas, terduga pelaku seorang tokoh adat di Kalianda bersama rekannya secara membabi buta memukuli korban Ahmad Khusbul Ridho (41) warga Kedaton, Kalianda.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar disekujur tubuhnya dan wajahnya rusak, dengan kondisi mata kiri korban lembam berwarna hijau kebiruan, pelipus kanannya robek, dan bibir korban pecah. Penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku seorang tokoh adat di Kalianda bergelar ‘pangeran’ ini, berawal saat anak terduga pelaku menabrak motor korban dari belakang. Ketika itu, anak korban yang masih berusia 3 tahun terjatuh dan terpental dari motor. Akibat itu, anak korban harus menjalani perawatan intesif di RSUD Kalianda, karena mengalami luka luka dan kepalanya terbentur benda keras.

Sesaat kemudian, orang tua penabrak bersama rekannya tiba dilokasi kejadian. Bukannya meminta maaf, terduga pelaku bersama rekannya malah secara membabi buta memukuli korban seorang ayah beranak tiga yang masih kecil kecil. Tak terima dengan perlakuan itu, korban yang berstatus sebagai wartawan itu memohon keadilan dengan melaporkan secara resmi penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Lamsel, pada Minggu sore (2/1). (asof/yan).