KALIANDA– Pendataan tenaga kerja non ASN yang bekerja di instansi pemerintah oleh Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan, sudah berakhir sejak Jumat tanggal 2 September lalu. Meski begitu, BKD setempat masih akan menunggu hingga dua minggu kedepan bagi tenaga ASN yang memenuhi syarat untuk dapat mengajukan berkasnya ke BKD Lampung Selatan.
Plt Kepala BKD Lampung Selatan Agus Haryanto menjelaskan pendataan tenaga kerja non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah itu dilakukan sesuai surat edaran dari Menpan RI pada bulan Juni lalu. Pendataan ini bertujuan sebagai dasar pemetaan untuk kebutuhan tenaga konrrak yang bekerja di Instansi Pemerintah. “Sampai saat ini, sudah terkumpul berkas yang masuk ke BKD dan masih dalam tahap verifikasi ada sebanyak 5500-an. Setelah di verifikasi, berkas tersebut akan kita kirikan ke Menpan RI, dengan batas akhir pengiriman berkas di akhir bulan september ini,” jelas Agus ke media ini, Jumat (9/11/2022).
Menurut Plt Kepala BKD Lampung Selatan Agus Hariyanto, bahwa semua pekerja yang bekerja di Instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan berkasnya ke BKD Lampung Selatan, sesuai waktu yang telah ditentukan. Persyaran utamanya, adalah sudah bekerja selama setahun hingga per 31 Desember mendatang dengan dibuktikan SK pemangangkatannya dan kwitansi pembayaran gajih yang diambil dari dana APBN atau APBD, bukan pembayaran gajih atas kebijakan pimpinan tempat instansinya bekerja. Selain itu, berumur diatas 20 tahun dan dibawah 56 tahun.
Lebih jauh, Plt Kepala BKD Lampung Selatan ini mengatakan bahwa dalam proses pendataan pekerja non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah ini, ada tiga tahap yang dilakukan, yakni tahap peberimaan berkas, tahap verifikasi berkas, dan tahap pengiriman berkas ke Menpan RI. “Saat ini kita masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari 5500an berkas yang kita terima itu, belum kiya lakukan perekapan berkas sihingga belum kita pastikan jumlah berkas yang masuk dari kelompok guru, tenaga kesehayan atau umum. Sejauh ini, baru kita ketahui jumlah berkas yang sudah masuk saja,” tambahnya.
Kesempatan itu, Plt Kepala BKD Lamsel ini mengingatkan untuk tidak percaya ke para calo yang bisa mengurus berkas agar dapat lolos hingga di Mempan RI. “Yakin saja, kita akan berkerja sesuai aturan saja, jadi jangan percaya dengan calo agar tidak tertipu,” ingat Agus melalui media ini. (Asof)