KALIANDA- Heboh terus terusan di sejumlah media sosial tentang program pendampingan hukum gunakan dana desa di setiap desa se Lampung Selatan, masih menjadi pembicaraan hangat di medsos. Setelah sebelumnya pengacara muda profesional Dr. Jainuri Nasir SH MH menyatakan program yang sedang digaraf oleh para pengacara itu, disebut sebut diduga kuat minyimpang dan tergolong perbuatan pidana korupsi, kini pemerhati sosial Eddy Sitorus ikut angkat bicara. Dirinya meminta Perlu Ada Perbup Untuk Mengatur Kerjasama Pendampingan Hukum di Desa Desa itu.
Menurutnya, adanya himbauan dari Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama kepada setiap kepala desa untuk 9tidak lakukan pembayaran jasa hukum ke para pengacara yang sudah terlanjur bekerjasama, tidak lah cukup. Apalagi, memang sudah ada penjelasan Bupati bahwa kerjasama hukum di desa desa itu bukanlah program Bupati Lamsel.
Berkaitan itu, dengan sudah adanya penjelasan dan himbauan dari Bupati Lamsel itu, sebaiknya harus ditindaklanjuti dengan keluarkannya Perbup. “Jika, ada perbupnya yang sifat perintah untuk tidak lakukan pembayaran tergadap jasa hukum, itu barulah pas dan tepat. Tidak cuma omon omon saja,” sebut Eddy Sitorus, mantan pendamping desa dari Kec. Jati Agung ini, pada Minggu (23-3-2025).
Menurut Eddy Sitorus, Perbup itu, nantinya yang akan dijadikan dasar para Kades se Lamsel untuk tidak lakukan pembayaran jasa hukum yang sudah mereka teken dalam m.o.u tersebut. Sebab, lanjut Eddy, sesua hasil investigasi yang kita lakukan bahwa kebanyakan para kades menerima kerjasama hukum itu karena berbagai alasan.
Diantaranya, ada yang dijanjikan atau diiming imingi desa yang bekerjasama akan dapatkan proyek pembangunan. Tapi, ada juga karena bawa-bawa nama Bupati Lamsel. “Ini yang bahaya, jadi adanya Perbup itu yang bisa dijadikan sebagai acuan kades untuk tidak lakukan pembayaran,” tambah pria yang tercatat juga sebagai anggota Ormas Pemuda Pancasila ini.
Sebelumnya diberitakan, pengacara profesional muda Dr. Jainuri Nasir SH MH, dan beberapa pengacara ternama lainnya, seperti Sopadly Yunus dan Jonizar AR mendukung Jainuri Nasir. Seperti dikatakan Ketua Yayasan Al-Bantani, bahwa kerjasama pendampingan hukum dengan gunakan dana desa disetiap desa se Lamsel, merupakan penyimpangan dan tergolong tidak pidana korupsi. Alasannya, kerjasama pendampingan hukum itu, berpotensi besar akan mengganggu tata kelola keuangan desa, karena tidak masuk dalam RAPBDes. Selain itu, PBH harus terakreditasi di kephumham RI. Oleh sebab itu, Jainuri pun mengingatkan rekan sejawatnya untuk membatalkan bekerjasama hukum dengan pihak desa tersebut.
Disisi lain, pemerhati sosial yang memiliki pengalaman sebagai pendamping desa mengatakan pendampingan hukum yang sedang menggurita di desa desa itu, bukan lah sesuatu yang urgent atau mendesak Masih banyak program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat di desa. Dirinya pun minta agar pihak desa untuk lebih perhatian pembangunan infrastruktur yang masih banyak kurang dana.
Berikut kantor pengacara yang sudah lakukan kerjasama dgn pihak desa
JUMLAH DAN DAFTAR DESA MoU_ KANTOR HUKUM WFS
(asof)