Tetap Kekeh, “Dugaan Pungli 600 rb per siswa” Beratkan Wali Murid Tak Berduit, Persetujuan Karna Terpaksa

929

//Pelaku Pungli Yang Terlibat Melanggar Pasal 368 KUHP, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

KALIANDA – Meski telah dijelaskan oleh Kepala Sekolah dan para guru TK Al-Huda Ds Sripendowo Ketapang Lamsel, sebagai dana sumbangan hasil rapat musyawarah para wali murid. Namun, wali murid sekolah tersebut tetap saja menyoal besarnya pungutan dana kelulusan siswa PAUD hingga mencapai Rp 600 ribu per siswa. Apalagi, perincian biaya yang akan dibeli guna kelengkapan kelulusan dinilai wali murid sangat tidak masuk diakal. Akibat pungutan itu, wali murid tetap saja kekeh bahwa pungutan biaya lulus itu, sungguh memberatkan khususnya untuk para wali murid yang tidak tergolong berduit.

Menurut wali murid yang tidak ingin dipublikasikan namanya tersebut, persetujuannya terhadap besarnya pungutan biaya kelulusan anaknya itu karena terpaksa. “Ya, saya terpaksa setuju setuju saja, karena malu dengan wali murid yang lain. Apalagi, banyak wali murid yang berduit pada setuju semua, jadi terpaksa ikut setuju juga,” ungkap wali murid siswa TK Al-Huda ke media ini, Kamis (22/5).

Selain media ini, dirinya pun meminta ada tindakan nyata pihak terkait untuk hentikan pungutan liar (Pungli) yang sedang berlangsung di TK Al-Huda tersebut. “Setidaknya, hal ini akan jadi pelajar bersama untuk tidak lagi lakukan Pungli semaunya. Termasuk, untuk TK TK lainnya di Lamsel ini,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan Pasca viral dugaan pungli 600 ribu per wali murid, Kepala sekolah dan dewan guru TK Al-Huda berikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Terkait. Menurut Nanik, Kepala Sekolah, penarikan uang itu keperluan biaya kelulusan 29 siswa paud sekolahan dan sudah dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawarah wali murid. “Itu sesuai hasil musyawarah, pak. Tidak ada wali murid yang keberatan atas sumbangan biaya kelulusan itu, semuanya sudah setuju. Bahkan, kami punya bukti surat pernyataan tidak keberatan yang telah ditanda tangani wali murid,” sebut Kepsek, ibu Nanik, diamini guru setempat Yuli dengan didampingi Kades setempat sebagai pembina di sekolah itu ke media ini Senin pagi (19/5).

Yuli berharap persoalan dugaan pungli ini dapat segera selesai. Dirinya pun mengaku sempat punya keinginan untuk kembalikan dana yang terkumpul ke para wali murid, tapi rencana itu urung dilakukan karena semua wali murid tidak ingin dana sumbungan itu dikembalikan.

Untuk diketahui, mencuat adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) jelang kelulusan anak sekolah terjadi di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) TK Roudhatul Athfal Al-Huda Desa Sripendowo. Salah satu orang tua siswa mengeluh, lantaran tingginya dugaan pungli di TK itu, yang mencapai Rp. 600 rb per siswa. “Dana sebesar itu, pada akhir bulan Mei ini harus sudah dibayarkan ke pihak sekolah dengan lunas,” keluh salah satu wali murid. Dari sebanyak 29 siswa, semuanya dipukul rata dipungut 600 ribu per wali murid. Rinciannya tak masuk akal saya. Adalah untuk ijazah Rp. 200 rb, untuk foto wisuda Rp. 250 rb, untuk kenang kenangan alumni 10 Rp. 150 rb. Dirinya pun meminta pihak terkait seperti dari Depag dapat meninjau langsung praktek pungli di TK itu.

Sebagaimana dipahami bersama bahwa pungli adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 22 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibrantas.

Pungli disekolah adalah pungutan biaya yang tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum sekolah (guru dan kepala sekolah. Termasuk, komite sekolah). Orang yang melakukan pungli disebut dapat di pidana karena melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (asof).