Tetap Pantau Proyek Penahan Ombak, Aqrobin AM Tegaskan Penambangan Batu Dihentikan Untuk Perusahaan Tidak Lengkap Izinannya

372

KALIANDA– Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM tetap meminta semua perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek raksasa penahan ombak di pantai pesisir Rajabasa, harus bekerja sesuai aturan, rapih, profesional, dan taat aturan. Dirinya mengaku bersama masyarakat akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek penahan ombak di tiga lokasi pekerjaan, yakni pekerjaan penahan ombak di desa Canti, desa Banding, dan desa Kunjir. “Perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan penambangan harus taat aturan dengan melengkapi perizinan penambangan,” jelas Aqrobin, ke media ini, Selasa malam (11/4/2023).

Menurut Aqrobin, untuk perusahaan yang belum lengkap perizinannya, namun tetap melakukan penambangan batu untuk segera dihentikan, sebelum lengkap perizinannya seperti SIPB atau IUP. “Perusahaan yang tidak lengkap izin penambangannya untuk segera berhenti menambang. Lengkapi dulu izinnya. Setelah lengkap, silahkan kerja menambang lagi,” ucap pria yang lahir dan dibesarkan di daerah yang sedang dilaksanakan proyek raksasa penahan ombak tersebut.

Lebih lanjut dirinya memperingatkan dan meminta teman teman kontraktor proyek penahan ombak, untuk berhenti menambang, bagi perusahaan yang tidak lengkap izinnya. Jika permintaan ini tidak dipahami, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke pihak terkait, sebagai sebuah pelanggaran penambangan bebatuan.

“Untuk perusahaan yang belum memiliki izin penambangan lengkapi dulu izinnya, begitu juga untuk izin penambangan yang sudah kadarluarsa diperpanjang dulu izinnya. Setelah izinnya lengkap, barulah boleh menambang lagi tapi sebelum izinnya lengkap maka saat ini juga hentikan kegiatan penambangan batu di tiga titik lokasi pekerjaan proyek tersebut,” tandas Ketua Umun LSM Pro Rakyat Lampung, seraya menyebutkan pihaknya setelah lebaran ini akan segera melayangkan surat ke pihak terkait di Jakarta dan meminta dilakukan hearing dengan komisi VII DPR RI dan Kementrian terkait, jika perusahaan yang tidak lengkap izinnya tetapi tetap melakukan kegiatan penambangan batu.

Sementara itu, seorang pekerja Ashari, yang dipercaya oleh perusahaan penambangan batu di daerah Kunjir Rajabasa mengatakan perusahaannya tetap melakukan penambangan batu karena telah lengkap izinnya. “Untuk izin penambangan perusahaan kami sudah lengkap tak ada masalah, nanti akan saya atur waktunya agar bisa bertemu langsung dengan pak Rimlan untuk mendapatkan kepastian kelengkapan perizinan penambangan perusahaan kami,” jelas Ashari ke media ini ketika ditenui di kantor pekerjaan proyek dilaksanakan.

Hal serupa diungkapkan Solihin saat ditemui dikediamannya di Desa Way Muli Rajabasa. Ke media ini, Solihin mengaku izin penambangan perusahaannya lengkap tidak ada masalah. “Perusahaan kita lengkap izinnya, tak ada masalah untuk kegiatan penambangannya,” ucap Solihin, perwakilan perusahaan subkon PT Siger ke media ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek penahan ombak di pesisir Rajabasa, Lamsel terbagi dalam tiga titik lokasi. Yakni, di daerah Canti yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan nilai 42,5 M dan yang menjadi subkonnya PT Hajar Nusantara Abadi. Sedangkan untuk di daerah Banding dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak 26,3 M dan yang menjadi subkonnya PT Siger Area Zambrud dan PT Hana. Lalu, untuk di daerah Kunjir dikerjakan oleh PT. Sac Nusantara, dengan nilai kontrak 54 M, dan yang menjadi subkonnya PT. Sinar Jaya Nusantara (SJN) dan PT. Siger Area Zambrud (SAZ)

Penelusuran media ini, untuk perusahaan PT Sinar Jaya Nusantara (SJN) dikabarkan belum melengkapi surat izin penambangan bebatuan. Sedangkan untuk PT Siger dikabarkan perizinan penambangan bebatuan, yakni SIPB-nya telah kadarluarsa. Namun sayangnya, media ini belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pimpinan kedua perusahaan tersebut terkait kebenaran kabar perizinan penambangan kedua perusahaan tersebut. Meski begitu, kedua perusahaan subkon itu, telah melakukan penambangan batu untuk memenuhi kebutuhan batu Proyek Penahan Ombak di daerah Kunjir Rajabasa dan di daerah Banding Rajabasa.

Terkait perizinan penambangan batu tersebut, Decky, pimpinan PT Hajar Nusantara Abadi mengaku telah melengkapi semua persyaratan untuk penambangan batu. Sambil memperlihatkan semua izin penambangan yang dimilikinya, Decky pun menjamin di Lampung ini hanya ada beberapa saja perusahaan yang memiliki izin tambang. (Asof)