Tilep Dana Desa 170 Juta, BPD Desa Rangai Tritunggal Desak Mantan Kepala Desa Juwanto Segera Kembalikan Dana Desa

210

LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 110 tahun 2016 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Berdasarkan kewenangan diatas, maka BPD Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan mendesak kepada mantan Kepala Desa Juwanto untuk segera mengembalikan Dana Desa (DD) sesuai audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 berjumlah Rp. 170.000.000,-
(seratus tujuh puluh juta rupiah). Dimana dana tersebut telah enam tahun belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.

“Mantan Kepala Desa Juwanto harus patuh sesuai Instruksi Inspektorat Kabupaten untuk segera mengembalikan Dana Desa yang terpakai secara pribadi dan menjadi tanggung jawab pribadi untuk mengembalikannya, sesuai audit Inspektorat tahun 2019 lalu,” jelas Sugeng selaku Ketua BPD yang diwakili Wakil Ketua BPD Syariffudin kepada media ini, Rabu (31/5/2023).

Syariffudin juga berharap agar Juwanto segera mengembalikannya, karena Dana Desa tersebut sangat diperlukan untuk meneruskan pembangunan desa dan sekiranya Juwanto tetap bersikeras untuk tidak mengembalikan maka BPD Desa Rangai Tritunggal akan menempuh jalur hukum.

Terkait celotehan Juwanto yang terpublikasikan dibeberapa media massa bahwa Inspektorat Kabupaten dalam pemeriksaan dirinya selaku Kepala desa Rangai Tritunggal dituding sebagai kerja serampangan dan hal ini mengundang reaksi dari pihak Inspektorat Kabupaten.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, SE membantah bahwa Tim Pemeriksa Inspektorat telah melakukan pekerjaan secara serampangan, Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat bekerja secara profesional dan susuai prosedur audit, sebelum LHP terbit Inspektorat membahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan.

Dikabarkan pula pada hari Selasa atau Rabu kemarin pihak Inspektorat telah memanggil Juwanto, namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima hasil pemanggilan Juwanto tersebut. (*)