Lamsel–Aksi gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Natar dalam mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) patut mendapatkan acungan jempol.
Pasalnya hanya memerlukan waktu dua jam AA (23) tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang dalam Kotak Amal Musholla Al Ikhlas sebesar Rp. 300.000,- Desa Tanjungsari Kecamatan Natar berhasil diamankan, Selasa (1/3/2022) pukul 03.00 wib dirumahnya.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lamsel ini tidak dapat berkutik saat ditangkap, dan mengakui bahwa dirinya, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib, telah melakukan pencurian uang didalam kotak Amal milik Musholla Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lamsel.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) buah Kotak Amal dengan bagian atasnya pecah, Uang tunai sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh rupiah)
dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik.tersangka yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Selasa (1/3/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AA (23)
warga Dusun 1 Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lamsel tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 300.000 (Tigaratus ribu rupiah) yang berada didalam Kotak Amal Musholla Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Pelaku diamankan dirumahnya, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya beserta barang bukti hasil kejahatanya. ” Tutur Kapolsek.
Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung ini, juga menjelaskan bahwa
Selasa (01/3/ 2022) sekira jam 01.00 wib di Mushola Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.
Dalam.aksinya tersangka melakukan dengan cara masuk melalui pintu depan Musholla, kemudian mencuri uang di dalam Kotak Amal yang berada dalam Mushola, kemudian memecahkan bagian atas kotak Amal.
Atas kejadian tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar yang diwakili oleh Sutaryo (66) warga setempat, dan dilajukan penyelidikan lebih lanjut. ” Jelasnya.
Berdasarkan laporan warga, dan keterangan para saksi, dan olah TKP yang dilakukan, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (23) dirumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijera dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut. ” Tandasnya. (Hms/asof)