Tindaklanjuti Aksi Damai, Pengurus DPP KSPSI Menghadap Ketua DPD RI

207

Lampungβ€”Jika sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung menggelar aksi damai didepan kantor DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan beberapa butir tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (23/3/2022). Kini, pengurus DPP KSPSI mengisi kegiatannya dengan menghadap Ketua DPD RI Hi.AA. LA NYALA MATALITI, di Gedung DPR RI.

Sejauh ini, media ini belum mendapatkan informasi dari hasil pertemuan antara pengurus DPP KSPSI dengan DPD RI tersebut. Namun yang pasti, pertemuan dengan Ketua DPD RI itu dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan program kerja DPP KSPSI, termasuk menyampaikan kegiatan gelaran aksi damai yang baru-baru ini dilakukan oleh SPSI Provinsi Lampung didepan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi damai tersebut dilakukan SPSI Provinsi Lampung untuk menyampaikan beberapa butir tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (23/3/2022) lalu. Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan dari SPSI yang dipimpin oleh Jauhari, SH. MH diterima oleh beberapa perwakilan karena para Anggota Dewan sedang melaksanakan kunjungan kerja. Dari pihak Pemerintah tadi juga dihadiri oleh Kabid Tenagakerja.

Sehubungan dengan Anggota Dewan yang sedang melakukan kunjungan kerja maka aspirasi yang disampaikan diterima oleh perwakilan dan dijanjikan akan memfasilitasi untuk menyampaikan ke DPR RI serta Pemerintah Pusat.
Diantara butir-butir pernyataan tuntutan yang disampaikan, diantaranya :

Pembentukan Perundang-undangan (PPP) yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Inkonstitusional Bersyarat.
2. Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU No. 11 tahun 2020.
3. Revisi SK Gubernur Lampung tentang penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
4. Berlakukan Struktur Skala Upah di Provinsi Lampung.5. Tolak persyaratan wajib mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa berkas kependudukan dan berkas penting lainnya. (Asof)