Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu, Bawaslu Gandeng PWI Lamsel

169

KALIANDA–Untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, Bawaslu Lampung Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Lamsel. Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari itu, diikuti oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Lampung Selatan (Lamsel). Sedangkan untuk pematerinya, Bawaslu Lamsel menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan itu.

Selain PWI Lamsel, Bawaslu juga menghadirkan pemateri lainnya dari Kesbangpol Pemkab Lampung Selatan. Dari PWI Lamsel, pematerinya Sabda Fajar dan Ahmad Sofyan. Sedangkan dari Kesbangpol Pemkab Lamsel pematerinya Kepala Kontor Kesbangpol Bapak Puji.

“Kegiatan Bimtek Panwaslu Kecamatan ini, direncanakan dua hari, yakni dimulai Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 dan berakhir di Hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022. Untuk hari pertama kita menghadirkan pemateri dari PWI Lamsel dan dari Kesbangpol Pemkab Lamsel,” jelas perwakilan pimpinan Bawaslu Lamsel Wazzaki, SPd dan Khairul Anam, ke media ini disela sela pelaksanaan kegiatan Bimtek, di NBR Kalianda, Sabtu (29/10/2022).

Terpantau media ini, Pemateri dari PWI Lamsel, yakni Sabda Fajar dan Ahmad Sofyan menyampaikan materi “Peranan Media Dalam Pengawasan Pemilu di Lampung Selatan”. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa secara umum media yang berkaitan dengan pengawasan pemilu terbagi dua, yakni media pers dan media non pers.

Lebih lanjut keduanya mengatakan, bahwa untuk media pers produknya jurnalistik sehingga etika jurnalistik menjadi syarat mutlak. Sedangkan media non pers produknya informasi sehingga etika jurnalistik tidak menjadi syarat mutlak. Produk jurnalistik berbentuk berita memiliki ciri2 terverifikasi, menyajikan data dan fakta yang akurat, serta informasinya dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya pemateri dari PWI Lamsel tersebut mengatakan bahwa peranan media dalam pengawasan pemilu, sesuai Pasal 33 UU No 40 tahun 1999, memiliki 5 fungsi, yakni informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial, ekonomi/bisnis. “Dari lima fungsi itu, media pers dalam pengawasan pemilu memiliki peran penting, diantaranya sosialisasi (menyampaikan informasi tahapan pengawasan pelaksanaan pemilu), pengawasan partisipatif dan kontrol sosial tahapan pengawasan pemilu,” jelas pemateri dari PWI Lamsel. (Asof)