KALIANDA – Ketua TPPD (Tim Percepatan Pemekaran Daerah) Kabupaten Lampung Selatan, H Puji Sartono S.Kep SH optimis usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bakal segera diparipurnakan oleh DPRD Lampung Selatan, sebagai bentuk persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah sesuai yang diamanahkan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
“Insyaallah, atas doa seluruh masyarakat Lampung Selatan, kami optimis, bahwa usulan pemekaran DOB ini akan segera diparipurna dan disetujui bersama DPRD dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Puji Sartono dalam wawancara doorstop seusai pertemuan TPPD dengan Bupati, Senin 9 Desember 2024.
Didalam kesempatan itu, Puji yang didampingi oleh sejumlah pengurus TPPD itu mengungkapkan, jika agenda TPPD bertemu Bupati dalam rangka menyerahkan ulang berkas persyaratan administratif pemekaran DOB berikut laporan hasil kerja TPPD selama ini.
Puji juga menyinggung tentang anggaran kegiatan TPPD. Dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari F-PKS itu, bahwa TPPD bukanlah lembaga pengelola anggaran kegiatan, namun sebagai pelaksana kegiatan.
“Menyerahkan, disini saya tegaskan ya, menyerahkan ulang sejumlah syarat administratif, yakni persetujuan seluruh desa berupa hasil musyawarah desa (Musdes) 5 kecamatan calon daerah pemekaran DOB, berikut laporan hasil kerja kepada bupati selaku pemberi amanah,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Setdakab Lamsel), Setiawansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dan mendukung usulan pemekaran DOB. Tapi, kata Setiawansyah, usulan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (Pemda), senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawansyah.
Langkah selanjutnya, terus Setiawansyah, secara normatif, berkas yang disampaikan akan diteliti sebagaimana mestinya. Untuk kemudian dilaporkan kembali ke bupati selaku kepala daerah. Saat disingung masalah pelaksanaan paripurna, Setiawansyah menolak berkomentar banyak.
Dijelaskan Setiawansyah, masalah paripurna tersebut merupakan ranah dari DPRD Lampung Selatan yang tentunya memiliki mekanisme tersendiri dan dinamika politik.
“Saat ini kami masih fokus untuk meneliti berkas tersebut, sedangkan masalah paripurna DPRD, itu rasanya bagaimana nanti dinamika politik di legislatif. Saya tidak ingin berandai-andai bagaimana, selain itu, saya rasa bukan ranahnya saya mengomentari soal itu,” pungkasnya.
(*)