Tragis, Adik Kandung Bunuh Kakanya Sendiri

249

PENENGAHAN-Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan berbuat nekad. Dirinya, sungguh tega telah menghabisi nyawa kakanya sendiri Sahrul (55). Peristiwa tragis itu berlangsung, pada hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 wib, di jalan Lintas desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Terjadinya tindak pidana pembunuhan kedua kakak beradik saudara kandun ini terjadi lantaran ada kesalah fahaman yang belum menemukan jalan keluarnya.

Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (4/2/2022) menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh RE (39) adik kandung terhadap abangnya Sahrul (55) keduanya warga desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, diduga ada salah faham yang belum menemukan jalan keluarnya.

Dari keterangan yang diperoleh dari para saksi lanjut Kapolsek, diungkapkan bahwa bahwa pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 16.00wib, pelaku meminjam aepeda motor milik korban, dengan alasan hendak dipakai bekerja ke Bakauheni.

Kemudian setelah sepeda motor dibawa, korban marah-marah kepada istri pelaku dan semua keluarga yang ada dirumah korban, serta mengancam akan membunuh pelaku. Atas saran istrinya pelaku, Minggu (30/1/2022) sepeda motor korban dikembalikan dengan minta tolong kepada Febi, dan diterima oleh korban. ” Ungkapnya

.
Pada saat itu korban berpesan kepada Febi, agar menyampaikan pesan kepada pelaku bahwa menunggunya
“Sampaikan pesan saya tunggu Rus ” pesan korban.

Selanjutnya pada hari Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 20.00 wib pulang kerumah melewati pintu belakang, dengan alasan agar tidak terjadi keributan dengan korban, dan selama 3 hari berpikir bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban.

Pada akhirnya, pada hari Jum’at (4/2/2022) sekira jam 10.00 wib pelaku pergi ke gubuk sawah dengan maksud merenungkan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan korban (abangnya ).

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib, pelaku melihat korban melintasi jalan desa Ruang Tengah ( TKP ) dan langsung dihadang sehingga menyebabkan terjatuh lalu melarikandiri menghindar dari pelaku yang telah memegang sebilah pisau yang sudah terhunus ditanganya. ” Paparnya.

Lalu pelaku kembali mengejar korban dan menusuk tubuh korban pada bagian pinggang belakang menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban langsung roboh di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka tusuk ( robek ) yang tembus ke lambung yang menyebabkan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Penengahan.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek, dan pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada didekat korban yang bersimbah darah akibat pisau yang ditancapkan oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Dan selanjutnya membawa korban ke RS Bob Bazar Kalianda, serta mengamankan pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 340 KUHP bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. ” Pungkasnya. (asof)