Pada hari kamis Tanggal 25 April 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimping oleh IPDA ANDI KUSUMA JAYA SEMBIRING telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Laporan Polisi Nomor : LP / B -13 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK JATI AGUNG / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 APRIL 2024.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Pasal 365 KUHP
WAKTU DAN TKP KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 02.30. wib di Perempatan Warung Gunung Desa Karangsari Kec. Jati agung Kab. Lam
IDENTITAS TERSANGKA:
1.Nama : YOGA PRATAMABin SURATMAN
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Dusun Sukamaju Rt/Rw 02/- Kec. Jati Agung Kab. Lampung selatan
2.Nama : ANGGI APRIYANTO Bin BOIMAN
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Dusun Sukamaju Rt/Rw 02/- Kec. Jati Agung Kab. Lampung selatan
Kronologis singkat Kejadian :
Pada hari minggu tanggal 21 April 2024sekira pkl. 02.30 Wib di jalan perempatan Warung gunung desa Karangsari Kec. Jati agung Kab. Lampung selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 3 (tiga) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya terhadap korban HIKRAM RAMADHAN. Pada awalnya korban mendapat telpon dari kawannya yang bernama RIDHO, yang memberitahu bahwa di perempatan warung gunung mau ada tawuran. kemudian korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju perempatan warung gunung untuk mencari adiknya yang bernma FAHRI karena belum pulang. sesampai di perempatan Warung gunung, korban bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang. selanjutnya datang 3 (tiga) orang yang tidak dikenal menghampiri korban yang salah satunya langsung menarik leher korban dan mambacok pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka bacok. selanjutnya korban mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya merk Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL, Tahun 2020, Noka: MH1JM6114LK154765, Nosin: JM61E1156049, STNK An. SULIS AGUSTINI serta 1 (satu) unit HP merk Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor. Setelah itu pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara di step. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian skitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek jati agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PENGUNGKAPAN / PENANGKAPAN :
Pada hari kamis Tanggal 25 April 2024 Sekira jam 14.00 Wib Team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan. Melakukan penyelidikan laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban HIKRAM RAMADHAN berada di desa Sukamaju Kec. Jati agung yang sedang berusaha menjual hasil curas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL, Tahun 2020, Noka: MH1JM6114LK154765, Nosin: JM61E1156049 milik korban kepada warga yang akan bertransaksi di dsn. Umbul Niti Desa Jati Mulyo. Selanjutnya team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung melakukan pengintaian dan lidik keberadaan para tersangka tersebut. Sekitar Pkl. 17.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Polsek Jati agung berhasil menangkap 2 (dua) orang Tersangka an. ANGGI APRIYANTO dan YOGA PRATAMA berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dijual. Setelah kedua tersangka diinterogasi pelaku mengakui kalau telah melakukan Curas tersebut bersama Sdr. AANG warga dsn. Umbul niti desa Jati Mulyo yang berhasil kabur pada waktu digrebek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Tanjung Jati agung.
BARANG BUKTI YG DIAMANKAN/ DISITA :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL, Tahun 2020, Noka: MH1JM6114LK154765, Nosin: JM61E1156049.
– 1 lembar Foto Copy BPKB Sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL, Tahun 2020, Noka: MH1JM6114LK154765, Nosin: JM61E1156049, STNK An. SULIS AGUSTINI.(hms/asof)