Urungkan diri Cukur rambut, pemuda diamankan Polsek Jati Agung

108

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian di pangkas rambut Raja Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel. Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan pelaku MKA (29) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna hitam dari korban F (30).

β€œpelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki Kec. Jati Agung berikut ditemukan barang bukti hand phone redmi 10 hitam” lanjut Iptu Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian hand phone tersebut dilakukan sendiri, awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang kekamar mandi, pelaku mengambil hand phone yang sedang di cas di atas kursi kayu.

Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna hitam.

β€œpelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tutup Iptu Mustolih. (Asof)