Usulan Ranperda Di Deadline Rabu, Tiga Dinas Terkena Lampu Kuning

203

KALIANDA- Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan terkena lampu kuning. Ketiga OPD itu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, dan Dinas Pariwisata. Ketiganya mendapatkan lampu kuning karena hingga waktu yang ditentukan belum juga menyampaikan Ranperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikelola instansi tersebut. Hal ini terungkap, dalam Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi Ranperda PDRD tahun 2024 di Aula Krakatau, Senin (15-1-2024).

Dalam rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, dan Kepala Dispenda Lampung Selatan (Lamsel) itu disebutkan ketiga OPD yang belum mengusulkan ranperdanya hingga hari Rabu kedepan maka akan ditinggal pengajuannya ke Bagian Hukum Provinsi Lampung. “Kita sudah tidak ada waktu lagi, hari Rabu merupakan hari terakhir pengajuan ke Provinsi Lampung. Jika hingga Rabu belum juga menyampaikan Ranperdanya maka akan kita tinggal untuk menyampaikan usulannya sendiri ke Provinsi,” jelas Feri Bastian, Kadispenda Lamsel yang diamini oleh Kabag Hukum Pemkab Lampung Selatan.

Nada keras juga dilontarkan Kabag Hukum Pemkab Lamsel ibu Yus. ” Rapat soal tarif ini tidaklah main main, kita sudah ingatkan soal batas waktunya. Untuk itu kita minta hari Rabu mendatang merupakan hari terakhir dan tak bisa kita tunda lagi. Jadi, terpaksa kita akan tinggal pengusulannya,” sebut Kabag Hukum, dalam rapat tersebut.

Sedangkan Asisten Administrasi Umum (Adum), Heri meminta semua OPD untuk dapat tertib administrasi. Termasuk, dalam pengajuan ranperda ini ke Provinsi Lampung. “Saya rasa, waktu yang diberikan ke setiap instansi, soal usulan ranperda ini sudah final dan sudah dipahami semua OPD di lingkungan Pemkab Lamsel ini. Semestinya, ketiga OPD yang belum mengusulkan itu tidak akan terjadi yang seperti ini. Sebab, sudah dari awal kita sudah sampaikan dan sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Heri, dalam rapat evaluasi ranperda tersebut. (asof).