Warga Kec. Tanjung Sari Lamsel berharap Perhutanan Sosial

405

Tim Redaksi

Dirilis oleh Ahmad Muslim Via Group Whatsapp

Newslampung.co.TANJUNGSARI– Dalam rangka kegiatan sosialisasi perda oleh DPRD lampung yang dilakukan bersama nurul ikhwan anggota fraksi pdip dprd provinsi lampung tercetus keingin warga kec. Tanjung sari agar status lahan tinggal mereka bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah dan negara. Sebab menurut salah satu warga anto dan yono bahwa lahan yang mereka tempati sebagian warga masih masuk dalam.kawasan register 40 gedung wani.

Meski beberapa kali mereka telah berusaha melakukan langkah langkah dalam.mendapatkan legalitas lahan namun selalu mendapatkan hambatan hingga tidak terealisasi.

Nurul ikhwan sebagai tugas pengawasan dan penampung aspirasi menerangkan bahwa secara aturan negara telah hadir untuk slesaikan beberapa masalah di kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dan atau TORA. Sesuai permenLHK 83 tahun 2016 (PERHUTANAN SOSIAL) dan perpres 86 th 2018 ttg reforma agraria

Namun nurul ikhwan menjelaskan bahwa ini perjuangan bersama yg tidak mudah butuh persatuan dan tahapan administrasi dokumen yang runut dan rigid adar SK legalitas perhutanan sosial atau TORA bisa masyarakat dapatkan.

Yang pasti nurul ikhwan menjelaskan bahwa program pemerintah ini adalah peluang bagi rakyat untuk mendapatkan jaminan legalitas status lahan bagi rakyat. Dan dirinya siap bersama sama warga kec. Tanjung sari serta pihak lainya agar persoalan ini bisa terealisasi. tahap awal warga membuka diri jika tahapan dalam mendorong program ini bisa dilakukan secepatnya hingga dg legalitas yg dimiliki rakyat bisa lebih sejahtera lagi. (*)