20 Tahun Dizolimi Negara, Alzier Harapkan Presiden RI Joko Widodo Bijak Melaksanakan Putusan MA RI Nomor 437 Tahun 2004

391

LAMPUNG- Miris sekali dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Seorang tokoh masyarakat, yang juga sebagai politisi senior yang disegani di Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH tidak mendapatkan kepastian hukum selama 20 tahun lebih.

Jika saja, Bang Alzier (sapaan akrabnya), tidak mendapatkan kepastian hukum di negeri ini, meski pun sudah berjuang maksimal hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI, tak juga mendapatkan haknya. Lalu, bagaimana dengan masyarakat kecil, buruh, petani, dan nelayan dapat menaruh kepercayaan kepada hukum di negeri ini.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Alzier mengaku sangat kecewa dengan jaminan kepastian hukum di Indonesia, khususnya di Lampung. “Hukum seolah olah terenggut dengan tangan tangan kekuasaan yang tidak berdasarkan keadilan tapi hanya berpihak kepada kepentingan saja,” jelas M. Alzier Dianis Thabranie, SE SH, Politisi Senior Partai Golkar Lampung yang berprofesi sebagai pengacara ini, Rabu malam (15-5-2024).

Menurutnya, seluruh masyarakat Lampung sudah mengetahui ketidak adilan yang sudah dialaminya. Sebagai Gubernur Lampung terpilih tahun 2003-2008, di zaman presidennya Ibu Megawati Soekarno Putri, telah dizolimin. Kala itu, haknya untuk dilantik sebagai Gubernur Lampung, tak kunjung di dapatnya. Bahkan, perjuangannya untuk mendapatkan haknya itu sudah dilakukan hingga MA dan membuahkan hasil berupa putusan untuk melantik Alzier Dianis Thabranie SE SH sebagai Gubernur Lampung.

Akan tetapi, putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 junto putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN.jkt junto putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), diabaikan oleh negara hingga saat ini. “Ya, untuk kepentingan bangsa dan negara, saya masih bersabar. Saya berharap di zaman Presiden Joko Widodo, putusan MA yang sudah inkracht itu dapat dilaksanakan dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung,” tambah Alzier ke media ini.

Terkait itu, dimana di Provinsi Lampung akan menggelar Pilgub di tahun 2024 ini, Alzier pun sudah tidak dapat bersabar diri. Dirinya menuntut ke negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo diakhir masa jabatannya dapat melaksanakan putusan MA yang sudah tertunda selama 20 tahun tersebut. “Sebagai seorang yang menjujung tinggi hukum dan seorang negarawan, saya untuk sekali lagi menggunakan jalur hukum, dengan pengajuan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di jalan sentra primer baru timur Pulo Gebang Jakarta Timur. “Semoga, Joko Widodo menjadi seorang yang bijak dan bersedia melaksanakan putusan MA itu, demi keadilan dan jaminan kepastian hukum di Indonesia, baik dimasa saat ini, masa sekarang dan masa yang akan datang,” harapnya. (asof)