330 WBP Dapat Remisi HUT RI, Dua Napi Remisi Bebas

170

KALIANDA – Sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 202. Dari 330 WBP itu, dua diantaranya mendapatkan remisi bebas. “dua napi yang mendapatkan remisi bebas itu, keduanya warga Ketapang. Keduanya dihukum karna kasus pencurian,” jelas Humas Lapas Kalianda, Ferdika mendampingi Kepala Lapas setempat, Dr. Tetra Destorie ke media ini, Rabu (18/8) di Lapas Kalianda.

Lebih lanjut, Ferdika mengatakan secara remisi penyerahkan remisi sudah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada dua orang WBP, usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa (17/08).

Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif, maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dijelaskannya, pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. “Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Kepala Humas Lapas Kalianda ini sambil mengatakan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang. (sof)