Di PHK Sepihak, Tiga Karyawan Ngadu Ke LBH Seret PT Wijaya Karya (Wika) Beton ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

914

BANDAR LAMPUNG – Perjuangan panjang tanpa menyerah untuk dapatkan keadilan telah dilakukan tiga karyawan BUMN PT Wijaya Karya Beton Tbk (Persero) Cabang Bakauheni di Desa Sumur Ketapang, Lamsel. Ketiganya, adalah Syahroni, I Made Jonianto dan Ahmad Zaini. Pengaduan hukumnya, ketiganya mengaku telah dizolimi oleh PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk cabang Bakauheni di Desa Sumur Ketapang, Lamsel, lantaran telah diperlakukan tidak adil. Yakni, ketiganya telah dipecat secara sepihak oleh perusahaan tampa ada kesalahan yang jelas. Akibat perlakuan tak adil itu, ketiganya tidak terima dan tidak tinggal diam dengan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan, yang dikomandoi oleh Eko Umaydi S.Kom, S.H., Adi Yana, S.H., Dedi Rahmawan, S.H.,C.M., Muhammad Ridho, S.H.M.H., Afrizal, S.H.

Melalui LBH itu, ketiganya secara khusus meninta LBH tersebut untuk memperjuangkan hak-hak mereka (ketiga karyawan yang dipecat secara sepihak) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Selanjutnya, proses hukum terus berjalan dan kini sudah nasuk tagap persidangan.

Dalam agenda sidang perdananya, Tergugat (PT Wijaya Karya Beton Tbk) tidak hadir. Terkait itu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang, telah memutuskan akan memanggil kembali pihak PT Wijaya Karya Beton Tbk. “Relase panggilan sudah diterima pihak Tergugat (PT.Wika Beton) tapi yang bersangkutan tidak hadir, kita panggil kembali sesuai SOP dan akan digelar kembali pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang Aep Risnanda, S.H diruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (14/03/2024).

Sedangkan Kuasa Hukum penggugat berharap bahwa pekerja sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat PT Wijaya Karya Beton Tbk. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi masalah dalam gugatan ini.

“Kami berharap perjuangan kami ini membuakan hasil demi mendapatkan keadilan bagi rekan-rekan karyawan PT Wijaya Karya Beton Tbk,” ungkap Ketua LBH GML Lampung Selatan Eko Umaydi, S.Kom., S.H.

Menurut Eko, tujuan persidangan ini sudah sangat jelas untuk perjuangkan hak-hak pekerja yang terdzolimi oleh pihak tergugat. “Mereka kaum pekerja memiliki harga diri. Kami akan terus melawan kezaliman ini, jika pengusaha masih saja memperlakukan klien kami semau-maunya,” tegas pengacara muda ini.

Diketahui, perjuangan ketiga karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Dalam perkara itu, ketiga karyawan menguasakan gugatannya kepada LBH GML Lampung Selatan, dan berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor Register: 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tanggal 26 Februari 2024.

Di perusahaan itu, ketiga pekerja tersebut bekerja sebagai security di PT Wijaya Karya Beton Tbk dan sudah bekerja selama 10 tahun.

Adi Yana, S.H, yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan, perjuangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan karyawan yang ter-PHK. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini,” ucap Adi Yana, SH.

Menurut Pengacara muda ini, PHK yang telah dilakukan Direksi PT Wijaya Karya Beton, dinilai cacat hukum dan kami berharap agar pengadilan nanti memutuskan dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali para penggugat serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan. (asof)