Prioritas Penggunaan Dana Desa

319

Newslampung. Lampung Selatan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Terbitkan Pemberitahuan No: 1261/PRI.00/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perubahan Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 Menjadi Peraturan Mentri Desa(PERMENDES) PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020. (hdk/ser)