Kini, Alzier Sebar 37 Hot Isu Nasional Untuk Perluas Wawasan Masyarakat

219

Berikut HOT ISU yang berkembang pada pagi hingga siang ini :

  1. Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir. Pemerintah sendiri telah tetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan sampai saat ini Keppres tersebut masih berlaku.

Selain itu, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Pilkada Serentak yang melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Sampai saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.

‘’Kami dapat memahami alasan dilaksanakannya Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan daerah dari Pandemi Covid19. Tetapi, sangat disayangkan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,’’ tegas Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang yang mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, Rabu (10/6).

  1. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak ke tahun depan, setidaknya pada pertengahan 2001. Ferry beralasan, tidak seorang pun yang bisa menjamin penyelenggara, peserta pilkada, pemilih dan petugas pengamanan tidak akan terpapar virus.
    “Kalau mau dipaksakan tahun ini, penyelenggara pemilu harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang dan mengetahui kondisi sesungguhnya, yakni Gugus Tugas Covid-19. Apakah mungkin tahun ini bisa dilakukan tahapan pilkada hingga Desember 2020. Itu sangat penting untuk ditanyakan, jangan sampai kerja keras Gugus Tugas Covid memberantas virus corona muspro karena pilkada yang dipaksakan,” ujar Ferry, kepawa wartawan, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6) siang.
  2. Mantan anggota DPD RI, Adrianus Garu menyampaikan dua agenda penting kepada Presiden Jokowi. Yakni, menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan lakukan evaluasi terhadap kinerja Kabinet Jilid 2 Jokowi-Ma’ruf Amin.
    “Yang pertama, saya berharap Presiden Jokowi bisa menunda seluruh proses pilkada 2020 ke 2022 sesuai rancangan UU Parpol dan UU Pemilu. Yang kedua, saya berharap Presiden Jokowi segera mengevaluasi secara menyeluruh Kabinet Jilid 2 yang tidak sejalan dengan visi Presiden,’’ ,katanya di Jakarta, kemarin.
    Terkait masalah penundaan Pilkada Serentak 2020, Adrianus meminta agar Presiden Jokowi lebih tegas. “Bahwasannya, penyelamatan rakyat bangsa Indonesia jauh lebih penting daripada euforia pemilukada di tengah pro kontra antara Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu. Pemerintah tidak perlu mengikuti keinginan parpol-parpol,” ujar Adrianus.
  3. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan. Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

“Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua,” ujar Mahfud MD. diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020). Baca juga: Anggaran Pilkada Membengkak, Kemendagri: Pemda Bisa Hibahkan Tak Sebatas Uang

Dijelaskan, apabila kepala daerah berstatus Plt dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari. Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi sampai kapan akan berakhir.

  1. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso beralasan, jika pilkada serentak — yang telah disepakati pemerintah dan DPR, red — diundur melewat Desember 2020, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pejabat daerah.
    Budi juga khawatir, jika terjadi kekosongan jabatan, maka pejabat sementara tidak memiliki power maksimal dalam mekanisme politik. Selain itu pelaksanaan pilkada pada Desember ini agar ritme demokrasi tetap terjaga.
    “Kalau sampai pilkada ini dimundurkan dari 9 Desember, itu banyak kekosongan kepala daerah. Dalam kondisi saat inilah kita berusaha sekuat mungkin pelaksanaan pilkada di Desember untuk menghindari kekosongan di kepala daerah,” kata Budi Santoso, Rabu (10/6).
  2. Mendagri, Tito Karnavian menyatakan Kemenkeu menyanggupi dana APBN dialokasikan untuk membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 bagi wilayah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal APBD di tengah pendemi virus corona (Covid-19).

“Di daerah yang kapasitas fiskal rendah seperti di beberapa daerah di Indonesia bagian timur, itu akan didorong, dibantu lewat APBN,” kata Tito untuk merespons banyaknya keluhan pemerintah daerah yang memgalami keterbatasan APBD dalam memenuhi tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Rabu (10/6).
Tito menyatakan Menkeu Sri Mulyani siap membantu penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah melalui kucuran dana APBN dengan meminta daerah dapat memaksimalkan terlebih dulu anggaran Pilkada dalam APBD melalui mekanisme restrukturisasi kebutuhan program.

  1. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Tambahan untuk Pilkada serentak 2020. Dia menyebut penyusunan DP4 tambahan yang akan diserahkan ke KPU tidak hanya berasal dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, tetapi juga dari 48 kabupaten/kota yang ikut melaksanakan pilkada level gubernur.

“Jadi ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru. Sebab ada kabupaten/kota tidak pilkada, tetapi dilaksanakan pilkada gubernur,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Rabu (10/6).

  1. KPU tengah mempersiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020. KPU memastikan substansi draf RUU tersebut sesuai protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.
    “KPU sudah menyusun draf peraturan KPU tentang pilkada di tengah pandemi corona melalui proses FGD dan uji publik sebagai bagian dari proses menjaring aspirasi seluruh pihak, seluruh stakeholder, masyarakat sipil, kampus partai politik, kementerian dan lembaga, para pakar baik hukum maupun epidemiologi,’’ kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Rabu (10/6).
  2. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemda tidak hanya dapat menghibahkan dana ke penyelenggara pilkada, pemda juga bisa menghibahkan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada yang sifatnya habis pakai atau tak digunakan.

Pernyataan ini merespon membengkaknya dana pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19, serta usulan penambahan dana pilkada melalui APBN karena terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Mochamad Ardian mengatakan, anggaran Pilkada Serentak 2020 yang telah dicairkan Pemda ke penyelenggara baru Rp 5,8 triliun dari total anggaran pilkada untuk 270 daerah sebesar Rp 14,98 triliun. Artinya, sebanyak Rp 9,1 triliun dana pilkada belum dicairkan.

  1. Ekonom Senior Rizal Ramli menyatakan kesiapannya untuk berdebat soal utang luar negeri dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan tim ekonomi Presiden Jokowi soal utang luar negeri. Tim ekonomi dimaksud adalah Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bekas jubir Presiden Gus Dur, Adhi Massardi yang kini menjadi jubir Rizal Ramli mengatakan, agar debat menjadi serius, pihaknya mengusulkan adanya punishment atau hukuman. Menurut Massardi, jika Rizal kalah dalam debat, maka tidak akan lakukan kritik terhadap pemerintah lagi. Sementara jika menang, Rizal Ramli meminta semua tim ekonomi Jokowi mundur.

Rizal Ramli sendiri melalui akun Twitternya, @RamliRizal, menuliskan jika kalah berdebat, dirinya tidak akan mengeritik kebijakan pemerintah lagi, sebaliknya kalau dirinya menang, Rizal minta tim ekonomi Jokowi mundur. “Rizal Ramli siap ladeni debat, Luhut dan tim ekonomi harus mundur kalau kalah,” tulisnya.

  1. Sementara itu, jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik kesiapan ekonom senior Rizal Ramli berdebat dengannya. Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenko Marves telah mengundang Rizal Ramli melalui pesan singkat untuk hadir dalam debat tersebut.

Selain Rizal Ramli, Luhut juga mengundang Dosen senior FE UI Djamester Simarmata yang ingin berdebat soal utang luar negeri (ULN) Indonesia. “Rencananya kami akan mengundang beliau dalam minggu ini untuk berdiskusi melihat analisis data-data yang disampaikan dan dasar-dasar keilmuan yang digunakan. Dari kami sudah sampaikan jadwalnya, tinggal tunggu konfirmasi Pak Djamester,” ujar Jodi, Rabu (10/6).

  1. Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) I, Marsda Tri Bowo Budi Santoso mengatakan telah terjadi peningkatan eskalasi di Laut Cina Selatan akibat konflik antara Amerika Serikat (AS) dan China, Indonesia harus siap menghadapi berbagai ancaman. Ia mengatakan Indonesia punya kemungkinan terdampak konflik tersebut. Dia perintahkan lanud terdekat selalu memantau perkembangan konflik.

“Kita sangat tahu bahwasanya di Laut Cina Selatan terjadi peningkatan eskalasi, saya sudah briefing kepada seluruh lanud jajaran, khususnya di wilayah Koopsau 1, buat saya pedomannya untuk masalah safety dan security jangan menyederhanakan masalah. Kalau suatu saat terjadi beneran, kita harus sudah lebih siap,” tegas Tri Bowo Budi di Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (10/6).

  1. Sebelumnya Menlu AS Mike Pompeo dalam pertemuan via video dengan Menlu ASEAN, menuduh Cina memanfaatkan wabah Corona untuk memperkuat klaim Laut China Selatan. Ia mengatakan, baru-baru ini Beijing memasukkan kedua kepulauan yang menjadi bahan sengketa ke dalam wilayah administrasi provinsi di Cina.
    Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menciptakan status quo di kawasan. Dia juga menuduh Cina menggunakan kapal yang telah dipersenjatai untuk mencegah negara lain mengerjakan proyek minyak dan gas lepas pantai.
    “Beijing bergerak memanfaatkan kelengahan dunia, dengan mengumumkan distrik administrasi di atas kedua kepulauan dan wilayah perairan Laut Cina Selatan, menenggelamkan kapal nelayan Vietnam awal bulan ini dan membangun ‘stasiun penelitian’ di Fiery Cross Reef dan Subi Reef,” kata Pompeo.
  2. Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia menyoroti minimnya kehadiran kapal milik warga Natuna yang mencari ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Menurut dia, hal itu terjadi karena kapal milik warga setempat belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengeksploitasi potensi perikanan di ZEE Indonesia. Akibatnya, potensi sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara yang sangat besar belum bisa dinikmati secara maksimal oleh Indonesia.

Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia mengharapkan kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan secara ilegal dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional. Indonesia harus mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas.

Aan berharap hal serupa berlaku dalam konteks regional, khususnya permasalahan di Laut Natuna Utara. Karena Indonesia menjadi salah satu pelopor declaration of conduct dan secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration.

  1. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ingin menuntaskan reformasi birokrasi sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir 2024 nanti. Harapannya, bila itu terwujud, pemerintahan berikutnya tinggal fokus di Pendayagunaan Aparatur Negara. Sebab sistem birokrasi yang produktif, berjiwa melayani kepentingan publik, dan cepat dalam mengambil keputusan sudah berjalan dengan solid.
    “Andai dipercaya mengemban amanah ini hingga selesai, saya berupaya agar reformasi birokrasi ini bisa selesai di periode Pak Jokowi. Jadi, di pemerintahan berikutnya tak perlu lagi embel-embel RB di Kementerian ini,” kata Tjahjo dikantornya.
    Pertanyaannya, kok MenPan-RB bilang, andai dipercaya mengemban anamah ini hingga selesai, apakah memang akan terjadi reshuffle kabinet?

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menekankan, persoalan narkoba jadi perhatian serius Presiden Jokowi, karena narkoba sudah merasuki seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, profesi, dan pangkat seseorang. Menurut Tjahjo, pengawasan terhadap narkoba tidak boleh kendur.

“Jangan sampai kendur ini. Kalau sampai kendur, saya kira ini ancaman. Saya kira ini tugas dan fungsi penguatan kelembagaan, fungsi sumber daya manusia, dan fungsi sama-sama mengoptimalkan database yang dipunyai oleh BNN,” ujarnya, Rabu (10/6).

  1. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan di tengah derasnya arus informasi dunia yang memudahkan masyarakat mengakses semua informasi dengan cepat, nilai-nilai Pancasila harus dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain.
    Selain itu, secara sistematis nilai-nilai Pancasila wajib dibumikan ke tengah masyarakat Indonesia. Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk lakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.
    ”Pancasila harus diketahui dan dipahami oleh anak cucu kita, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman agar terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Basarah, Rabu (10/6).
  2. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak generasi muda turut menjadi garda terdepan dalam menyuarakan pentingnya kesehatan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, generasi muda bangsa harus peka dan peduli terhadap beragamnya problematika di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.
    “Saat ini yang perlu kita lakukan adalah mengimplementasikan semangat optimisme dalam menghadapi pandemi corona serta menggerakkan solidaritas dan kegotongroyongan bersama untuk saling membantu elemen bangsa lainnya Selain itu membangun kerangka berfikir dan bertindak bersama untuk mempersiapkan diri memasuki gaya hidup baru atau new normal,” ujarnya saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama kader PMII, Rabu (10/6).
  3. Kejagung menahan 2 tersangka lagi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Dua orang yang ditahan adalah mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi.
    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menahan lagi 2 orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (10/6).
  4. Setelah jadi tahanan KPK, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Keduanya bungkam dan buru-buru menuju mobil tahanan. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa untuk saling menjadi saksi satu sama lain. Ali mengatakan penyidik juga mendalami hubungan keduanya hingga persembunyiannya selama menjadi buron KPK.
    Penyidik KPK juga memeriksa Kardi, pegawai negeri Mahkamah Agung sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Nurhadi. Kardi dicecar soal aset milik Istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasainya. Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik istri Nurhadi yang berada di bawah kekuasaannya.
  5. Mantan anggota DPD asal NTT Adrianus Garu mendesak Presiden Jokowi mencopot Menhub Budi Karya Sumadi, karena kebijakan yang dibuatnya tidak konsisten dan kerap membingungkan masyarakat. ‘’Kebijakannya kerap berubah-rubah, nggak jelas standarnya,” ujar Adrianus Garu di Jakarta, kemarin.
    Menurut dia, penilaian tak konsisten itu antara lain Menhub menghapus ketentuan pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan barunya soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19. ‘’Manhub tidak konsisten, sebaiknya diganti,’’ pinta Adrianus Garu lagi.
  6. Cendekiawan muslim Nasaruddin Umar mengatakan perlunya pendekatan holistik dalam mencegah perkembangan paham radikal. Dia menyebut radikalisme berkembang karena adanya ketimpangan antara kaum kaya dan kaum miskin.
    “Perlu pendekatan holistik. Bagaimana menciptakan perekonomian yang tidak melahirkan satu ketimpangan, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Secanggih apa pun BNPT, kalau jarak si kaya dan si miskin menganga, tidak mungkin bisa mencegah berkembangnya radikalisme. Radikalisme itu kan juga masalah urusan perut ya kan,’’ ujarnya di kantor BNPT, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
  7. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyebut pelibatan tokoh agama dan ulama dalam pencegahan radikalisme sangat penting. Boy menilai tindakan radikalisme saat ini masih memakai simbol keagamaan, karenanya ia ingin para ulama meluruskan pemikiran yang salah tersebut. Menurutnya, ulama adalah penangkal pemikiran radikal yang mengatasnamakan agama.
    “Kita juga tentu berupaya agar pelibatan dari tokoh-tokoh agama dan ulama moderat untuk dapat melakukan upaya membantu kita bersama-sama agar pemikiran yang mengarah kepada kekerasan yang dianut anak-anak muda dengan mengatasnamakan agama ini bisa diluruskan,” kata Boy di kantornya, Rabu (10/6).
  8. Epidemiolog dari Universitas Indonesia menganalisis, lonjakan wabah corona di DKI Jakarta disebabkan efek aktivitas lebaran hingga euforia yang timbul akibat pengumuman masa transisi PSBB oleh Gubernur Anies Baswedan.
    Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Tri Yunis Miko Wahyono, menjelaskan, rekor 239 kasus baru Corona di Jakarta yang terjadi pada Selasa (9/6) karena aktivitas warga Jakarta yang keluar rumah dan berinteraksi saat lebaran kemarin. “Saat dua hari masa Lebaran, banyak orang di Jakarta keluar rumah,” kata Tri, Rabu (10/6).
  9. Kementerian Luar Negeri masih mendalami kasus dua WNI ABK yang melompat dari kapal China di Selat Malaka. Kemlu menggandeng Polri untuk mengusut kasus ini. Kemlu jua membenarkan ada WNI yang dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina. WNI bersangkutan ditangkap 30 Mei lalu dideportasi ke Indonesia sehari setelahnya.

Isteri ABK yang melompat dari kapal Cina, Fenny Susanti mengatakan suaminya dijanjikan bekerja di Korea dan dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Ia menuturkan Andri, suaminya awalnya dijanjikan untuk bekerja di daratan Korea, tetapi malah ditempatkan untuk bekerja di kapal.
“Pertama-tama saya menceritakan kejadian Mas Andri berangkat ke Korea yang sebenarnya dijanjikan berangkat Korea, tapi malah dialihkan bekerja di kapal laut. Awalnya, Mas Andri kenal dengan temannya yang diperkenalkan dengan yang namanya Pak Safrudin,” kata Fenny dalam diskusi virtual bertajuk ‘Mengungkap Kejahatan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa Pada Industri Perikanan Tangkap’, kemarin.

Sebelumnya, dua orang WNI ABK Kapal China Fu Lu Qing Yuan Yu berhasil kabur –karena disiksa dan diperbudak atasannya — berkat bantuan WNI lain yang memata-matai kamar nakhoda kapal. Kedua ABK itu adalah AJ (30) dan R (22), ditemukan nelayan binaan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kepri, Tengky Azahar tengah mengambang di laut lepas dan meminta pertolongan.
“Selama bekerja di atas kapal, terjadi kekerasan, istirahat serta makan tidak cukup, sehingga para pekerja asal Indonesia itu tidak betah bekerja,” kata Direktur Polisi Air Polda Kepri, Kombes GR Gultom, akhir pekan lalu.

  1. Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan, anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat Subur Sembiring telah menemuinya. Yasonna mengungkapkan, kedatangan Subur untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat.
    “Mereka menyampaikan keberatan karena, menurut Pak Subur, kongres tersebut melanggar AD/RT, supercepat, ada mekanisme yang dilanggar,” kata Yasonna, Rabu (10/6).
  2. Kemlu menyatakan Indonesia mengecam rencana aneksasi tepi barat Yordan yang dilakukan oleh Israel. Rencana itu ilegal serta bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional. Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara,” sambungnya.
    “Bangsa Indonesia dalam beberapa kesempatan seperti yang ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri mengecam keras dalam perencanaan aneksasi wilayah Palestina di tepi barat oleh Israel. Rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional,” kata Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, Rabu (10/6).

Kemlu menyatakan, tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diculik di perairan Afrika Barat telah dibebaskan dua hari lalu. Mereka dalam keadaan sehat dan pemerintah sedang mengupayakan pemulangan mereka ke Indonesia.
“Terkait tiga warga negara Indonesia yang dibebaskan dari perampok di Gabon, dapat kami sampaikan bahwa benar ada tiga warga negara Indonesia yang telah diculik pada 3 Mei 2020 bersama 2 warga negara Senegal dan 1 warga negara Korea Selatan dan alhamdulillah mereka telah dibebaskan pada 8 Juni 2020,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha, Rabu (10/6).

  1. Para koruptor makin canggih bikin eksepsi, dalih-dalih yang diungkapkan, mengesankan seolah dirinya bersih. Hakim harus hati-hati dan cermat, jangan sampai terkecoh. Simak saja, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
    “Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah,” kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo.

Kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak tergolong dalam tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran pasal modal. Menurutnya, tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara merupakan ranah tindak pidana korupsi. Enak saja mereka ngomong.

  1. Diut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menilai, dakwaan JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar. Ia mengatakan, tidak ada yang perlu ditutupi perihal asal usul kekayaannya karena sudah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2017. Benny mengaku telah mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun dan pajak yang ia bayarkan sebesar Rp 161 miliar.

Benny Tjokrosaputro juga menyinggung soal nama samaran yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Benny, jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut karena tak ada nama samaran untuknya.

Benny meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibebaskan. Selain itu, Benny juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memperbaikinya. Hal itu disampaikan Benny dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

  1. Jika Sukses di Pilkada Serentak 2020, Gerindra Akan Mengusung Prabowo Subianto Nyapres Lagi di 2024, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Menyebut, Prabowo Siap Maju Pilpres 2024 Bila Diminta Kader. Ini mirip statemen Mahatir tentang Politik Berputar
  2. Komisi II DPR akan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4 %, dinaikkan jadi 7 %.
    Wakil Ketua Komisi II DPR dari NasDem, Saan Mustofa menyebut, ada beberapa poin yang akan dikaji ulang dalam RUU Pemilu kali ini. Mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold, sistem konversi suara, keserentakan pemilu, district magnitude (besaran daerah pemilihan), juga teknis-teknis pelaksanaan pemilu.
  3. Presiden Jokowi menekankan, diperlukan prakondisi yang ketat saat ini. Salah satunya, adalah dengan mensosialisasikan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat secara masif dalam kondisi seperti ini.
  4. PTUN Jakarta perintahkan Menlu Retno Marsudi memecat PNS-nya bernama Nurmansyah karena tidak masuk kerja selama 72 hari. Menurut PTUN Jakarta, hukuman yang dijatuhkan Menlu berupa penurunan pangkat selama 1 tahun terlalu ringan. Perintah itu tertuang dalam Putusan PTUN Jakarta yang dipublikasikan website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6).
    Nurmansyah pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa ‘Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis’ pada 2014, karena tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas selama 97 hari pada kurun 1 Januari 2014 hingga 30 Desember 2014. Kemudian pada 2015-2016, ia kembali bolos bekerja selama 72 hari kerja. Alasannya, sakit dan ada masalah keluarga.
  5. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai tidak relevan jika kasus kematian George Floyd di Amerika Serikat dikaitkan dengan diskriminasi dan rasisme terhadap etnis Papua di Indonesia, karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan.

Meutya mengamini bahwa masih ada pandangan negatif dari masyarakat terhadap etnis Papua, namun menurut dia, itu terjadi bukan karena sentimen rasisme. Ia menyebut, Papua kerap diidentikkan dengan kelompok yang ingin lepas dari Indonesia.

  1. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ramdan Andri Gunawan menilai, beberapa aturan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menganggap kegiatan yang membahayakan masyarakat sebagai tindak pidana. Ini neh. RUU tidak menganggap kegiatan yang sangat membahayakan sebagai tindak pidana.

Dikatakan, sanksi pidana bisa dijatuhkan manakala pelanggarnya tidak mampu membayar denda administratif. “Di banyak negara di Eropa dan Amerika, dan RRC, perbuatan-perbuatan buang limbah tanpa izin, pencemaran, buang limbah tak sesuai peraturan, itu sudah tindak pidana tanpa harus menggantungkan syarat ketentuan pidana pada ada atau tidaknya sanksi administratif atau mampu tidak mampunya seseorang membayar denda,” ujarnya, Rabu (10/6).

  1. Menko Polhukam Mahfud MD mengundang para pimpinan serikat pekerja di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (10/6). Pertemuan tersebut dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita, dan tokoh-tokoh buruh lainnya. Pertemuan itu juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Menakertrans Ida Fauziah, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Mahfud mengatakan, pertemuan untuk berdialog dan menerima masukan dari pimpinan serikat pekerja terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas di DPR. “Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Mahfud.

  1. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengkritik, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah. Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek. Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

  1. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mematuhi kaidah tata kelola (governance) yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain, harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan,” katanya.
  2. (*)